Opini  

Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan

Oleh: Adrian Tuswandi

ayat 3: Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.
ayat 4: Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden.
ayat 5: Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk kepentingan pemeriksaan perkara perdata yang berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan, permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara kepada Presiden.
ayat 6: Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya, atau Ketua Mahkamah Agung

Nah lemahaman penulis yanng saat ini menjadi Komisioner di Komisi Informasi Sumatra Barat,, menilai kasus dalam penyelidikan dan penyidikan, semua keingintahuan masyarakat dan penulis sendiri sudah masuk ke ranah informasi dikecualikan.

Kapolri dalam keterangan persnya sudah sangat transparan dalam mengekspose. kasus yang menyita rasa ingin tahu masyarakat, bahkan pihak berwenanag memberikan keterangan di pers conference itu pun sudah sangat transparan.

Tapi menjadi poradok ketika hausnya rasa ingin tahu masyarakat atas kejadian yang menyita perhatianpublik mulai dari warga biasa hingga orang nonor satu di republik. ini.
Informasi dikecualikan tentang penyelidikan itu menurut penulis bukan berarti terkunci rapat, tapi juga bukan pula telanjang bulat. Butuh analisa dan pertimbangan sehingga itu soal informasi dikecualikan, regulasi memberikan wewenang bagi pejabat informasi publik untuk mengabur atau menghitamkannya.

Kasus FS misalnya, Kapolri dan pejabat berwenang di Polri memberikan informasi bisa saja memberikan ‘kulit’ pengantar dari informasi kasus tersebut. Tapi soal konten penyelidikan yang akan menjadi konstruksi dari sebuah peristiwa pidana itu harus menjadi informasi dikecualikan.

Bisa dibuka ke publik di kasus berstatus penyelidikan dan penyidikan menurut penulis itu hanya terkait inisial tersangka, kronologis singkat tentang terjadi peristiwa pidana dan peran masing tersangka, agau yang formil-formil saja.

Terkait materil penyelidikan atau penyidikan itu mesti menjadi informasi dikecualikan termasuk soal motif dan hubungan sebab akibat antar tersangka dan korban dari sebuah peristiwa pidana.

Terbuka terang kasus FS ada waktunya yaitu di sidang pengadilan yang menanganut prinsip sidang terbuka dan dibuka untuk umum.

Dari analisa penulis adanya informasi dikecualikan di UU 14 tahun 2008 pasal 17 terkait. hal penyeldikan dan penyidikan sebenarnya ada logika dari prinsip penegakan hukum pidana sendiri yaitu Prasangka tidak Bersalah. Tersangka belum bisa disebut terpidana sebelum. ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Semoga buah dari Pasal Informasi dikecualikan di UU 14 Tahun 2008 digunakan untuk. sebuah fakta sebenar-benarnya. Tidak menjadikan Pasal 17 untuk bersembunyi dari fakta atau menjadikan rekayasa sebagai sebuah fakta hukum.

Masyarakat luas juga harus memberikan keleluasaan kepada penyidik Polri dalam bekerja mengungkap kasus pelik itu, karena melibatkan seoramg jenderal bintang dua dengan jabatan strategis di Mabes Polri.
Kalaulah tidak ada semamgat transparansi pastilah dengan tersangkanya berpangkat tinggi Polri akan tertutup. Namun itu terbantahkan di mana Kapolri. langsung memimpin pers conference Selasa 9 Agustus 2022 senja. (*)