Opini  

Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan

Oleh: Adrian Tuswandi

KEBUTUHAN informasi untuk memenuhi hak anda untuk tahu, acapkali tersangdung okeh UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di ranah publik soal kasus polisi tembak polis di ranah jenderal telah menimbulkan pro kontrak tentang hak untuk tahu yang diakui sebagai hak universal diputuskan di Sofia Bulgaria pada 11 September 2022.

Hari Hak untuk tahu peringatan pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, 28 September 2002, turut diperingati lebih dari 60 negara demokrasi yang sudah berlangsung selama 17 tahun.

Indonesia sendiri, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejaik 2011. Bertepatan dengan itu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mendukung juga memicu kesadaran hak-hak individu warga negara untuk memenuhi kebutuhan informasi yang tercantum di dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 menjadi regulasi dalam upaya untuk mengembangkan masyarakat yang informatif.

Kembali ke soal heboh se republik soal penembakan di rumah jenderal, Kapolri telah menetapkan tersangka yakni si penghuni rumah sendiri pejabat di Polri berpangkat bintang dua inisial FS.

FS berstatus tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, redakah soal kasus itu ternyata tidak, Rasa ingin tahu publik makin ‘menggila’, publik terus kepoin kaus itu yang dikatakan Kapolri tidak tembak menembak tapi korban ditembak.

Publik semua serentak ingin tahu a-z tragedi berdarah di rumah sang jenderal bintang dua itu.

Pihak Polri kewalahan menjawab tanya pers mewakili rasa ingin tahu masyarakat se. Indonesia. Dan tak jarang tanya itu sudah menyangkut materi penyidikan sendiri.

UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ada Pasal 17 tentang informasi dikecualikan,

“Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

Pada Pasal 18, tidak termasuk informaso dikecualikan: