PAINAN – Mengantisipasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), Polres Pessel melaksanakan patroli wilayah, melakukan baik preemptif maupun preventif ke SPBU yang ada diwilayah Hukum Polres Pessel.
Dari hasil tindakan preventif, Rabu (31/8/2022) pukul 20.30 Wib di kampung Sikumbang Rajo Johan Ken. Lagan Kecil Mudik, Kecamatan Linggo Sari Baganti polisi mengamankan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 111 jeriken, dengan volume total lebih kurang 3.552 liter, satu mobil pick up Mitsubishi L300 dan tersangka ” I ” .
“Hingga sampai saat kita laksanakan penyelidikan lebih lanjut, dan akan komit dalam pemberantasan praktik perjudian. Serta antisipasi penyalahgunaan penimbunan BBM, ” tegas Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, Jumat (2/9).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, menambahkanmodus operandi penyalahgunaan BBM di Linggo sari baganti ini dilakukan menggunakan tangki modifikasi kapasitas 128 liter dengan mobil Pick Up untuk memuat bahan bakar minyak.
BBM tersebut didapatkan tersangka melalui pembelian di SPBU Lagan Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Pengumpulan dilakukan selama tiga hari dengan rincian, pada 29-30 Agustus 2022, pelaku mengangkut BBM masing-masing sebanyak 8 trip dan pada 31 Agustus sebanyak empat trip.
BBM Bio Solar Subsidi pemerintah sebanyak 111 jerigen itu hendak dibawa tersangka kepada pemilik inisial A, selaku orang yang mendanai serta memerintahkan tersangka untuk membeli.
Saat ini Unit Tippiter Sat Reskrim tengah melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan sebagai tindak lanjut dari penangkapan tersangka, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap A selaku penyandang dana atau pemilik yang memesan BBM kepada tersangka.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.
Total hingga dari Januari 2022 S/d Agustus 2022 sebanyak 3 LP penyimpangan BBM dengan 4 tersangka.
Begitupun juga dengan segelintir orang yang memanfaatkan peruntukkan subsidi BBM untuk masyarakat kecil, hentikan kalau tidak mau berurusan dengan hukum, tegas Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono. Hadir dalam press release itu, Wakapolres Pessel Kompol Joko Hendro Lesmono, dan Kabag Ops AKP Allan Budi Kusumah Katinusa. (deri)












