Pengupak Rumah Jalani Sidang Perdana di PN Padang

Ilustrasi

Selanjutnya terdakwa I mendekati pintu depan rumah saksi Nella dengan membawa obeng. Dia kemudian masuk melalui ventilasi.

Selanjutnya terdakwa I mengambil handphone yang sedang dicas di atas meja ruangan rumah saksi Nella.

Kemudian terdakwa I juga mengambil celana jeans yang tergantung di teralis jendela rumah saksi. Lalu terdakwa keluar dan menghubungi rekannya untuk kembali ke kontrakan.

Sementara itu, saksi Nella yang merasa tidak senang melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pelacakan IMEI Handphone milik saksi yang hilang tersebut diketahui berada di kawasan Dadok Tunggul Hitam.

Kemudian saksi Viki, anggota Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dalam perkara lain dan pada saat itu juga ditemukan adanya barang bukti bersama terdakwa.

Lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.

JPU menyebutkan, atas kejadian itu saksi Nella mengalami kerugian sebesar Rp6,2 juta.

Disebutkan juga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (wahyu)