Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Batal, Sutan Riska: Usulan Kita Diterima 

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

PULAU PUNJUNG – Usaha Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia membuahkan hasil yang diinginkan. Dimana rencana penghapusan tenaga honorer atau non ANS mulai Bulan Nopember pada 2023 dibatalkan.

“Alhamdulillah, berarti masukan-masukan yang kita utarakan dalam berbagai kesempatan kepada Kemenpan RB, sejumlah kementerian dan lembaga terkait diterima dengan baik,” ungkap Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Jumat (30/09/2022).

Ketua Umum Apkasi ini mengatakan, Apkasi sebelumnya sudah melakukan komunikasi intens dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya, baik melalui audiensi maupun rapat-rapat koordinasi, untuk mencari jalan keluar permasalahan penghapusan tenaga honorer.

“Salah satu usul yang mengemuka dari Apkasi memang tunda dahulu penghapusan tenaga honorer sampai pemerintah daerah benar-benar siap untuk melaksanakannya,” terangnya.

Menurut Sutan Riska, pada dasarnya Apkasi siap menerima apapun keputusan pemerintah pusat, akan tetapi karena ada sejumlah kendala yang ditemui Pemda, kementerian dan lembaga terkait. Dirinya bersama Apkasi meminta kebijakan itu dimatangkan dahulu beberapa tahun ke depan.

“Dari yang kami dengar, Badan Kepegawaian Nagara butuh waktu sampai empat tahun untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu kami berikan dukungan kepada pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan yang berkeadilan dan solutif dalam rentang waktu itu,” katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, di Jakarta, Rabu (28/9/2022) menyebutkan, sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023. Katanya, butuh waktu yang cukup untuk mencari solusi penyelesaian masalah tegana honorer ini. Untuk itu, BKN akan mengusulkan revisi atau penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus untuk tenggat waktu sampai 28 November 2023, menjadi 3-4 tahun ke depan.

Dia mengakui pemerintah mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023.

“Tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet. Tidak ada pilihan lain, tenggat waktu penghapusan honorer harus diperpanjang. Butuh waktu-2-4 tahun ke depan, yang artinya penghapusan honorer berpeluang baru diterapkan pada 2026 mendatang,” pungkasnya. (roni)