Padang  

Pengedar Sabu Kembali Diringkus Tim Rajawali

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar sabu seberat 25,34 gram dari diduga pengedar di Padang, Sabtu (29/5/2022).(arief pratama)

PADANG – Kembali, seorang pengedar sabu diciduk tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar sabu seberat 25,34 gram.

“Benar tim Rajawali telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu pada hari Sabtu (27/5),”ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Minggu (29/5).

Dikatakan oleh Al Indra, tersangka bernama Oyong Fakria (39) warga Jalan Kampung Marapak RT 001 RW 006, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji ditangkap di pinggir jalan dalam sebuah gang yang beralamat di jalan Tampat Pincuran Tujuh, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatam Kuranji.

Baca Juga  Hujan Angin dan Pohon Tumbang Landa Kota Padang

Menurut Al Indra, penangkapan terhadap pelaku Oyong Fakria berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan dalam sebuah gang yang beralamat di Jalan Tampat Pincuran Tujuh, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut ungkap Al Indra, ditemukan barang bukti berupa satu kantong asoy warna hitam di dalamnya terdapat satu lembar plastik klip bening ukuran besar berisikan satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis Shabu yang ditemukan diatas jalan di dekat pelaku diamankan.

Baca Juga  Pemko: Jaga Keberlangsungan PT Semen Padang!

Selain itu, juga ditemukan satu unit Handphone merk nokia warna hitam yang ditemukan di dalam saku celana yang dipakai oleh pelaku pada saat penangkapan.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”tutup Al Indra. (arief)