Pengedar dan Pemakai Sabu di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

PESSEL – Tim Opsnal Sapu Jagat Satuan Resnarkoba Polres Pessel kembali melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis sabu.

Empat laki-laki yang diduga sebagai penyalahguna narkoba diringkus, Jumat (22/3). Ini adalah penangkapan yang kesembilan dalam tahun ini dengan total tersangka 17 orang.

Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Ipda Syafri Afrizal yang memimpin langsung penangkapan mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan di Kampung Air Batu, Ampang Tulak Tapan.

Berawal Tim Opsnal Sapu Jagat menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kampung Air Batu tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi keempat pelaku.

Petugas melakukan pengintaian di lokasi sebuah rumah (TKP), dan melakukan penggerebekan dan penangkapan di luar rumah tersebut terhadap AS (27) dan AA (34).

Keduanya sempat melarikan diri dengan sepeda motornya, namun dapat diamankan satu 1 paket kecil sabu sebagai barang bukti.

Tim kembali menggerebek ke rumah TKP sebelumnya, dapat diamankan dirumah itu AA (29) bersama RS (43).

Tim melakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sedang dan 1 paket kecil sabu. Tim juga menemukan barang bukti total di tangan tersangka ditemukan 2 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil, 2 Unit android berbagai merk, 1 timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp190 , 1 dompet warna merah, 1 pack plastik kecil bening dan 1 kotak charger android.

Kesemuanya diduga sebagai alat yang digunakan dalam kejahatan narkotika dan hal ini diakui oleh keempat pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi-saksi yang ada di TKP.

Iptu Riki mengatakan, mereka berempat diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang-undang Narkotika.

“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan keempat tersangka ini berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya,” katanya.

Walaupun demikian pihaknya tidak akan main – main dalam proses hukumnya. Terlihat dari mulai melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” jelasnya. (108)