Hukum, Riau  

Pengangguran di Pekanbaru Tertangkap Edarkan Sabu

PEKANBARU – Seorang pria pengangguran berinisial OA (36) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta). Pekanbaru.

OA ditangkap karena sudah meresahkan dan diduga sebagai pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu

Penangkapan OA dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Minggu (17/3/2024).

“Benar, OA ditangkap pada Sabtu 16 Maret malam sekira pukul 21.00Wib di Jalan Sago, Kecamatan Senapelan saat menunggu pembeli,” katanya.

Manapar menjelaskan, saat OA digeledah petugas ditemukan 2 paket sabu siap jual dari genggamannya.

“OA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru,” ungkapnya.

Lebihlanjut, dari hasil introgasi OA mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria bernama Farel seharta Rp150 ribu.

“Farel sudah kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Selain menyita sabu-sabu itu, penyidik juga mengamankan motor dan handphone tersangka untuk kebutuhan penyidikan.

“Hasil tes urin tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba. OA akan dijerat pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(mat)