Hukum  

Penetapan Tersangka Korupsi Harus Didahului Audit Investigasi BPK

PADANG – Pakar Hukum Pidana Prof Muzakir mengingatkan, audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana atas temuan kerugian negara.

“Pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana itu adalah mereka yang diberi mandat untuk penggunaan keuangan negara,” ujar pakar pidana dari Universitas Islam Indonesi (UII) Yogyakarta itu saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran gaji pekerja kebersihan rumah dinas (Rumdin) Walikota Padang Panjang di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (3/5).

Hal itu ditegaskannya mengingat hasil penghitungan inspektorat yang jadi dasar menjerat istri mantan Walikota Padang Panjang, Maria Feronika dan mantan pengawas rumah dinas Richi Lima Saza sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. “Sesuai konstitusi, BPKP dan inspektorat itu adalah pengawasan internal yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kerugian daerah,” katanya.

Audit khusus inilah yang menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai mandat penggunaan keuangan negara. Mandat itu berupa surat keputusan, surat tugas dan lainnya. Untuk dana swakelola tentunya kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara sebagai juru bayar.

“Pertanggungjawaban pidana adalah kepada orang atau pejabat yang berwenang mengelola keuangan negara, sesuai mandat yang diberikan kepadanya. Orang lain yang tidak diberi mandat tidak dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Muzakir.

Termasuk istri walikota katanya, tidak tepat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan diserahi mandat dalam penggunaan anggaran. “Atas adanya intervensi, pertanggungjawabannya atas pejabat yang mau diintervensi. Prinsipnya mereka yang diberi mandat,” lanjutnya.

Pasalnya pejabat atau orang yang diberi mandat untuk penggunaan anggaran itu punya hak tolak atas adanya intervensi dari siapa pun. “Kalau ia mau diintervensi, itu tanggung jawab pejabat yang bersangkutan. Ada hak tolak, salah pejabat sendiri yang mau diintervensi. Ingat, azasnya, siapa yang diberi tanggung jawab, dia yang dimintai pertanggungjawaban,” terangnya.

Hanya saja salah seorang hakim anggota Zaleka HG sempat menyatakan, pihaknya bisa menolak keterangan ahli itu, dan kembali kepada bukti-bukti yang terungkap pada persidangan sebelumnya.

Sementara Maria Feronika yang dimintai keterangan sebagai terdakwa dan saksi untuk terdakwa Richi menyatakan, tidak pernah mengetahui proses administrasi hingga gaji pekerja rumah dinas itu dicairkan. “Saya tidak tahu,” katanya.

Ibu tiga anak itu menjelaskan, hanya tiga kali menyerahkan gaji pekerja kebersihan pada 2014. Itu pun dititip kepada ajudannya Ira dan pegawai lainnya. “Waktu itu ada pergantian pengawas. Karena Kasubag Umum Bagian Umum Pemko Padang Panjang mengatakan banyak urusan, gaji pegawai kebersihan diserahkan kepadanya seperti hal yang sama pada rumah dinas wakil walikota dan sekretaris daerah,” tuturnya.

Gaji itu katanya sudah ada pembagiannya sesuai nama-nama pekerja yang ada. “Saya titip Ira dan pegawai lain untuk diserahkan kepada pekerja kebersihan,” kata Maria.

Ia mengakui pernah dihubungi pihak Kasubag Rumah Tangga soal anggaran itu, tetapi bukan pengurusan gaji kebersihan, tetapi anggaran makan dan minum di rumah dinas. Begitu juga dengan uang yang disuruh Richi ditransfer kepadanya merupakan anggaran makan dan minum di rumah dinas yang sudah lebih dahulu ditalanginya. “Kalau sudah ada bonnya baru dicairkan, makanya saya talangi dulu,” tutur ibu muda itu.

Sebelumnya Maria Feronika dan Rici Lima Saza didakwa jaksa penuntut umum (JPU), Hafiz Zainal Putra cs melakukan tindak pidana korupsi gaji pekerja kebersihan rumah dinas walikota tahun anggaran 2014-2015 yang disebut merugikan keuangan negara Rp160,2 juta. (wahyu)