Penertiban PKL di Padang Kembali Digelar, Belasan Lapak Disita

PADANG – Tim gabungan dari Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK-4) dan Satpol PP Kota Padang telah melakukan penertiban terhadap belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Samudera Purus hingga depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Kota Padang pada malam Jumat (15/3/24).

Menurut Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, penertiban tersebut dilakukan dengan menyisir kawasan Jalan Samudra sepanjang pantai hingga depan LPC di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

“Sejumlah lapak PKL berupa kursi dan meja yang digunakan oleh para pedagang untuk berjualan telah kami tertibkan dan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti,” jelasnya.

Rio mengungkapkan bahwa sebelumnya petugas telah memberikan peringatan secara persuasif dan humanis kepada para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan, sesuai dengan ketentuan Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum.

“Namun karena peringatan tersebut tidak diindahkan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan mengamankan lapak-lapak para pedagang,” tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa penertiban terhadap pedagang yang melanggar akan terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang dalam rangka penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang.

“Kami mengharapkan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di atas fasilitas umum. Mari kita bersama-sama mengembalikan fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan peruntukannya, dan mari berjualan di tempat-tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Padang, seperti LPC dan Pelataran Parkir yang memang ditunjuk untuk itu,” pungkas Rio.(deri)