Oleh: Aulia Rahmi, Michelino Ananda, Nabila Aprilia, Nurul Najmi, Queen Latifa Vellabrini Prawira (Mahasiswa Universitas Andalas)
Indonesia adalah negara hukum. Dalam hal ini, sudah pasti dalam proses kehidupan baik itu yang berhubungan dengan negara ataupun tidak, masyarakat Indonesia sudah tidak asing dengan hal-hal berbalut hukum.
Namun, apakah dengan dilabeli sebagai negara hukum menjadikan Indonesia kokoh akan penegakan hukumnya? Kenyataan bahwa, masyarakat Indonesia kurang mengikuti aturan yang ada memang tidak dapat terelakan.
Masyarakat cenderung abai terhadap apa yang telah diatur pihak berwenang. Bukan berarti semua masyarakat abai terhadap hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. Melainkan, masih banyak masyarakat yang acuh dengan hukum-hukum yang berlaku.
Penegakan hukum merupakan proses dalam menciptakan keharmonisan dalam kehidupan. Proses ini ditegaskan oleh pihak berwenang kepada masyarakat agar hukum dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga negara.
Pihak yang berwenang membantu dalam hal pemeriksaan serta pemberian sanksi apabila terdapat warga negara yang melanggar atau menyalahi aturan yang telah dibuat.
Seperti yang tertuang dalam sila keempat yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Dari apa yang terdapat pada sila keempat Pancasila, dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia mengedepankan demokrasi. Sebagai contoh, yaitu pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali di Indonesia.
Jika dikaji dari segi sejarah, pemilu di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 1955 yang dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama dilakukan untuk memilih anggota DPR, tepatnya pada tanggal 29 September 1955, kemudian dilanjutkan dengan pemilu tahap kedua yang dilakukan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota dewasa konstituante.
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden.
Konstituante dibubarkan sehingga Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu kemudian baru dapat dilaksanakan pada 5 Juli 1971, yaitu pada saat presiden Soeharto yang memimpin Indonesia. Setelah era reformasi, pemilu dilaksanakan pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024.
Dari sejarah bagaimana pemilu di Indonesia dilaksanakan, tentu dapat dikatakan bahwa hal ini bukan suatu hal yang asing bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sejak tahun 1999, Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih langsung oleh masyarakat Indonesia. Kemudian, pada tahun 2004, barulah masyarakat mulai memilih kepala daerah mereka masing-masing.
Pada tahun 1999, Undang-undang mengenai pemilu disahkan, yang saat ini undang-undang tentang pemilihan umum yaitu undang-undang nomor 7 tahun 2017. Pemilihan umum yang ada di Indonesia ini menjadikan pertanda bahwa masyarakat Indonesia sudah mengikuti aturan yang ditetapkan.
Di lain sisi, banyak masyarakat yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilih mereka dalam pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Walaupun kebanyakan dari pihak yang memilih untuk golput memiliki alasan mengapa mereka memilih untuk tidak menggunakan hak pilih mereka, tetapi hal seperti ini tentu tidak dapat dinormalisasikan secara terus menerus. Perilaku seperti ini dapat dikatakan sebagai pengabaian dari sila keempat Pancasila serta melemahkan nilai demokrasi di Indonesia.
Contoh implementasi dalam penegakan hukum selanjutnya yaitu mengenai hukum tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan suatu hal yang selalu menjadi sorotan karena begitu banyak pejabat atau petinggi negara yang melakukan tindak pidana ini.
Hal ini tentu merupakan suatu fenomena yang sangat memprihatinkan, sebab korupsi ini jika tidak ditangani dengan sanksi yang tegas, akan membuat para pelaku tidak merasa jera dengan apa yang diperbuat.
Selain itu, pihak-pihak yang bahkan baru berniat akan merasa bahwa apabila mereka melakukan korupsi, sanksi yang didapatkan tidaklah berat.
Korupsi merupakan sebuah wujud perilaku yang tidak sesuai dengan apa yang ditugaskan oleh seseorang atau dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, baik dalam hal mendapatkan jabatan maupun untuk mendapatkan uang.
Akan tetapi, dalam kehidupan sehari-hari atau di lingkungan sekitarpun sangat rentan pula terjadi korupsi.
Tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dijelaskan pada pasal ini bahwa “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Saat ini, pemberantasan korupsi menjadi prioritas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, pemerintah harus mengoptimalkan kebijakan guna memperlancar proses pemberantasan korupsi.
Salah satu strategi tersebut yaitu perbaikan serta peningkatan integritas para pejabat yang melakukan kegiatan di pemerintahan. Sebab, di sinilah yang paling rawan terjadi kasus korupsi.
Sebagai warga negara Indonesia, sudah sepatutnya untuk menjalankan apa yang telah diatur dalam hukum positif di Indonesia.
Oleh karena itu, patuhilah hukum-hukum yang ada agar proses penegakan hukum di tanah air ini dapat berjalan dengan baik serta tercipta lingkungan hidup yang teratur dan harmonis.(*)












