Agam, Hukum  

Pemuda di Agam Keluyuran Bawa Ganja

Ilustrasi. (*)

LUBUK BASUNG – Dua remaja asal Matur Kabupaten Agam ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam karena kedapatan membawa ganja saat keluyuran malam di areal SPBU Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam pada Selasa (26/3) pukul 22.30 Wib.

Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, Rabu (27/3) menyebutkan, kedua pelaku berinisial MH, (24) dan FJT, (23) warga Surau Lua, Jorong Banda Gadang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.

“Dia ditangkap saat sedang duduk – duduk santai bersama temannya di area SPBU itu,” katanya.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat terkait adanya jaringan peredaran narkoba di daerah itu.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi itu benar hingga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Dari tangan MH petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket ganja sebanyak 60 gram dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BM 3819 JV sedangkan dari pelaku FJT diamankan 2 paket ganja sebanyak 20 gram dan 1 unit smartphone.

Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya MH dan FJT dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” katanya.(210)