Pemprov Sumbar Siapkan Kajian Penataan Pedagang Kelok Sembilan

Wagub Sumbar, Audy Jpinaldy saat meninjau kawasan Kelok Sembilan. Ist

 

LIMAPULUH KOTA-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyiapkan kajian untuk menata pedagang kaki lima di Fly Over Kelok Sembilan, Kabupaten Limapuluh Kota. Kajian tersebut bertujuan untuk merelokasi pedagang secara tertata sehingga tidak mengganggu ketertiban pengendara dan keindahan kawasan tersebut.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, mengatakan kajian tersebut melibatkan Balai Pelaksana Jalan Nasional III Sumatera Barat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

“Kajian ini diperlukan untuk menentukan lokasi relokasi pedagang yang tepat,” kata Audy, Senin (15/1/2024).

Audy mengatakan, pedagang yang berada di bibir jembatan harus segera direlokasi. Hal ini untuk mencegah kendaraan parkir di badan jembatan yang dapat memperpendek umur jembatan.

“Kita akan kaji lagi, dimana tempat yang tepat untuk relokasi pedagang ini. Mereka tetap dapat berjualan, tapi tidak merusak jembatan dan menjaga keindahan Kelok Sembilan,” ujarnya.

Audy mengakui, walaupun pedagang tersebut adalah ilegal, pemerintah juga tidak akan gegabah membersihkan kawasan itu tanpa pertimbangan.

“Tidak mungkin kita sapu bersih begitu saja. Niat kita bersama BPJN, BKSDA dan kabupaten adalah ingin menata, tidak hanya menertibkan,” kata Audy.

Diungkapkannya, tempat relokasi pedagang itu nantinya tidak akan jauh dari kawasan Kelok Sembilan. Pedagang akan tetap berada dalam kawasan itu, hanya saja posisinya ditata pada tempat yang disediakan.

“Informasi dari BKSDA, ternyata kawasan disekitar ini dapat dimanfaatkan. Jadi nanti pedagang itu direlokasi, di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Tetap di kawasan ini. Makanya kita butuh konsultan yang profesional,” katanya.

Kepala Satpol PP Sumbar, Irwan, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban pedagang kaki lima di Fly Over Kelok Sembilan. Namun, penertiban hanya pada lapak yang kosong saja.

“Untuk itu diperlukan tempat relokasi yang tepat. Jika sudah ada tempatnya, kita bisa menindak tegas bagi yang melanggar,” pungkas Irwan. (adpsb)