Pemprov Sumbar Keluarkan Edaran, Ceramah Ramadhan Lewat Siaran Langsung

MASJID UNIK - Masjid unik seperti Masjid Raya Sumbar merupakan ikon menarik bagi kedatangan turis Muslim (wikipedia)

PADANG – Pemerintah Sumbar mulai mengeluarkan edaran terkait penyelenggaraan dakwah di rumah ibadah selama Ramadhan. Edaran tersebut disesuaikan dengan maklumat dan tausyihah MUI Sumbar Nomor 005/MUI-SB/14/2020, tertanggal 15 Sya’ban 1441 Hijriah/ 9 April 2020.

Dalam edaran itu tertulis imbauan kepada pengurus masjid dan para dai agar tetap menyelenggarakan dakwah tanpa mengumpulkan umat di masjid. Dai cukup membuat tulisan atau menggunakan media visual dalam menyampaikan dakwah.

“Umat muslim sangat membutuhkan siraman rohani di tengah wabah virus Covid 19, makanya diperlukan peran dai atau ulama menyampaikan nasehat agama kepada masyarakat,” sebut Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman Rizal, dalam pers rilisnya yang diterima Jumat (10/4).

Dikatakannya, selama Ramadhan masyarakat diminta untuk tetap mengikuti kebijakan pemerintah tentang pembatasan jarak fisik antar orang (physical distancing).

Dijelaskannya, dakwah atau pengajian selama masa penanganan darurat Covid-19, dapat dilakukan secara langsung di masjid, mushala atau surau tanpa dihadiri secara fisik oleh jemaah. Dai bisa menggunakan pengeras suara agar bisa didengar masyarakat dari rumah masing-masing. Atau bisa juga menggunakan live streaming vidio melalui program atau aplikasi elektronik. Para dai diminta membimbing masyarakat berzikir bersama dari rumah masing-masing.

“Dalam dakwah para dai atau ulama juga diharapkan bisa menyampaikan kebijakan dan imbauan pemerintah tentang penanganan Covid-19,” sebutnya.

Disebutkannya, sehubungan dengan edaran bupati/walikota bersama dewan masjid diminta mengimbau pengurus masjid, mushala dan surau menyelenggarakan dakwah atau pengajian sebagaimana cara di atas selama masa penanganan darurat Covid-19. (hms.sumbar*)