Pemohon dan Termohon Tidak Hadir, Majelis KI Sumbar : Sidang Sengketa Informasi Diskors

PADANG – Sidang sengketa informasi antara Yufriadi dengan Pemerintah Kenagarian Pasir talang Kabupaten Solok Selatan memasuki babak baru. Sengketa informasi dengan register nomor 42/VIII/KISB-PS/2023 bergulir di Komisi Informasi Sumbar, Jumat (15/3/24).

Sidang sengketa informasi dipimpin Ketua Mejelis Komisioner Riswandi, Anggota Majelis Komisioner Musfi Yendra dan Mona Sisca dengan penitera pengganti Kiki Eko Sahputra.

Ketua Majelis Komisioner Riswandi mengatakan, sengketa informasi antara Yufriadi dengan Pemerintah Kenagarian Pasir Talang Kab Solok Selatan baru memasuki pemeriksaan awal, dimana akan diidentifikasi terkait permasalahan sengketa informasi antara kedua belah pihak.

“Namun, dalam sidang pemeriksaan awal ini, pemohon dan termohon tidak hadir, artinya secara prinsip ada dua hal yang tidak bisa kita afirmasi. Dengan demikian legal standing pemohon dan termohon tidak jelas,” sebutnya.

Disampaikan Riswandi, dalam persidangan sengketa informasi ada 4 hal yang harus kita cek dan diteliti terlebih dahulu, yakni Kewenangan Komisi Informasi, pemohon dan termohon, dan waktu pengajuan informasi ke KI Sumbar.

Musfi Yendra, Anggota Majelis Komisioner menanggapi, sesuai dengan prosedur dan aturan untuk mengundang pemohon dan termohon sudah dilakukan. Pemohon sudah dihubungi, dan pihak keluarga pemohon mengatakan pemohon tidak akan hadir dengan alasan jangka waktu permohonan yang tidak terpenuhi. Begitu juga dengan Termohon juga tidak hadir padahal sudah dihubungi sebelumnya tapi tidak ada tanggapan.

“Saya pikir ini menjadi catatan bagi kita majelis kedepan bahwa kita menyelenggarakan persidangan ini bagi pemohon yang benar benar serius dan punya kepentingan untuk badan public,” ujarnya.

Ia berkesimpulan bahwa sidang ini tidak layak untuk dilanjutkan karena di sidang pemeriksaan awal ini ada dua hal yang tidak terpenuhi. Kemudian jika si pemohon dan termohon berkeinginan untuk tidak hadir kedua kalinya maka bisa tetapkan juga bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 ini bisa gugur. Tetapi untuk saat ini musfi mengusulkan sidang kali ini diskors dulu dan akan diagendakan sidang lanjutan oleh panitera pengganti.

Mejelis Komisi Informasi memutuskan perkara register no 42/VIII/KISB-PS/2023 ini atas nama pemohon Yufriadi dan termohon Pemerintah Kenagarian Pasir talang Kabupaten Solok Selatan, sidang sengketa ini ditunda dan akan diadakan pemanggilan kembali pada sidang berikutnya.

“Sekiranya pemohon dan termohon juga tidak hadir pada sidang berikutnya, maka kita berlaku pada Perki Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 tentang dalam hal pemohon atau kuasa tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, permohonan otomatis dinyatakan gugur,” tutup Riswandi.

Sebagai informasi, adapun ringkasan permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat atas nama Yufriadi kepada wali nagari Pasir Talang Kab. Solok Selatan, pertama soal apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan Covid, UMKM, PKH, BLT dan Bedah Rumah. Kedua, meminta dokumen hasil dari bukti pembayaran pembelian sembako di Toko Al-Attar Simp. Tugu Sikumbang Pasir Talang yang tidak transparan karena bon nya dibuat senidri tanpa diketahui pemilik toko Al-Attar harga yang dibuat. Dan yang ketiga Pencemaran nama baik. (*)