Pemko Sawahlunto Kucurkan Rp621,88 Juta Dana Hibah untuk Delapan Partai Politik

Kepala Kesbangpol Sawahlunto Efrianto,S.Sos menyerahkan dana hibah untuk 8 Parpol tampak saat dana itu diterima Eryanto Malisi,S.H di Ruang Kerjanya beberapa waktu lalu. subandi

SAWAHLUNTO – Pemerintah Kota Sawahlunto mengalokasikan dana hibah sebesar Rp621.881.580 kepada delapan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Sawahlunto pada tahun anggaran 2026. Hingga Juli 2026, dana hibah yang telah disalurkan mencapai Rp362.764.261.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sawahlunto, Efrianto, S.Sos., M.M., didampingi Sekretaris Kesbangpol Aholongan, S.H., mengatakan besaran dana hibah parpol di Sawahlunto tergolong paling besar dibandingkan kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Barat.

Menurut Efrianto, besaran bantuan keuangan kepada partai politik ditentukan berdasarkan jumlah perolehan suara sah dan jumlah kursi yang diraih di DPRD.

Baca Juga  Sawahlunto Bangun 16 Ruas Jalan, Serap Sekitar 320 Tenaga Kerja

Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi penerima hibah terbesar dengan perolehan 8.707 suara dan empat kursi DPRD. PAN menerima bantuan sebesar Rp145.772.594 per tahun atau sekitar Rp12.147.716 per bulan. Hingga Juli 2026, dana yang telah disalurkan kepada PAN mencapai Rp85.034.013.

Di posisi berikutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 6.607 suara dan empat kursi menerima hibah Rp110.614.394 per tahun.

Sementara itu, Partai Golkar memperoleh bantuan sebesar Rp80.930.828 per tahun berdasarkan perolehan 4.834 suara dan tiga kursi DPRD. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima Rp77.733.106 dari 4.643 suara dan dua kursi.

Baca Juga  Festival Budaya Silungkang Oso Dibuka

Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh dana hibah Rp61.091.558, Partai NasDem Rp59.450.842, Partai Demokrat Rp47.764.526 dengan dua kursi DPRD, serta Partai Gerindra Rp38.523.342 dengan satu kursi.

Efrianto menjelaskan penyaluran bantuan keuangan tersebut telah dilakukan pada 3 Juni 2026 dan diterima oleh bendahara masing-masing partai politik.

Ia mengingatkan agar seluruh dana hibah digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Gunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku, karena setiap penggunaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar,” tegasnya. (sbd)