Pemko Pariaman Monev Kepesertaan BPJS Kesehatan

Pemko Pariaman menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Rekonsiliasi Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJ

Pariaman – Pemko Pariaman menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Rekonsiliasi Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang didaftarkan 2023, bertempat di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (22/11).

Acara Monev dan Rekonsiliasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yota Balad, dan digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Pariaman, yang dihadiri Kabid Yankes, Hendri Putra, Kepala Dinas Sosial, M. Roem, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pariaman, Riko Hariono Saputra serta seluruh Kepala Desa/Lurah beserta perangkat se Kota Pariaman.

Yota Balad mengatakan Kota Pariaman telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), dimana kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Pariaman telah mencapai 99,6 persen, dan ini terus ditingkatkan untuk mencapai 100 persen.

Ia juga menjelaskan bahwa PBI BPJS, adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan, baik pemerintah daerah, provinsi maupun pusat.

“Karena itu perlunya data yang akurat bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) ini agar tepat sasaran dan berkelanjutan, karena itu perlunya untuk terus dilakukan pemuktahiran data peserta,” tutupya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kota Pariaman, dr. Hendri Putra, M. KM mengatakan bahwa Monev dan Rekonsiliasi ini dilakukan setiap 6 bulan sekali, yang tujuannya ialah untuk meminimalisir terjadinya kekeliruan data peserta PBPU dan BP, yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, serta memastikan data tersebut sudah sesuai dari segi jumlah peserta maupun iuran, sehingga tidak ada kekeliruan dalam pembayaran.

“Saat ini Pemko Pariaman melalui Dinas Kesehatan juga telah menganggarkan sebanyak 600 orang tambahan untuk PBI bagi BPPU dan BP warga Kota Pariaman, yang disediakan di APBD Kota Pariaman, baik untuk sisa tahun ini dan tahun depan,” terangnya. (agus)