PARIAMAN — Pemerintah Kota Pariaman menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) yang berlangsung di Aula Balaikota Pariaman, Jumat (16/5/2025).
Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad, Kepala Kejari Pariaman Bagus Priyonggo, Wakil Wali Kota Mulyadi, serta jajaran pejabat seperti asisten, staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) yang sedang menjalani magang di lingkungan Pemko Pariaman.
Dalam sambutannya, Wali Kota Yota Balad menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memberikan rasa aman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan program pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, ASN tidak lagi ragu dalam merealisasikan program. Sebelum kegiatan dimulai, kita dapat berkonsultasi terlebih dahulu untuk memastikan aspek hukumnya,” ujar Yota.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bukan bertujuan untuk menakut-nakuti masyarakat ataupun ASN, melainkan sebagai upaya pembinaan dan penguatan kepastian hukum demi menjaga kewibawaan pemerintahan daerah.
“MoU ini sangat menguntungkan Pemko Pariaman. Kami berharap Kejari Pariaman dapat terus memberikan arahan dan pendampingan agar ASN terhindar dari jeratan hukum. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai dengan visi-misi Balad-Mulyadi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pariaman Bagus Priyonggo menjelaskan bahwa kerja sama ini adalah bentuk dukungan strategis dari Kejaksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Selain fungsi penegakan hukum pidana, Kejaksaan juga memiliki peran di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya secara preventif,” jelas Bagus.
Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan melalui konsultasi terhadap kegiatan atau kebijakan yang akan diambil oleh Pemko Pariaman, guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan memastikan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik tetap terjaga dari sisi hukum,” ujarnya.
Bagus berharap penandatanganan MoU ini tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam bentuk kegiatan konkret yang memberi manfaat nyata bagi Pemko dan masyarakat Pariaman. (agus)












