Pemko Pariaman Ajukan Ranperda KTR, Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat

PARIAMAN — Wakil Walikota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, Selasa (31/3).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Dewan, unsur Forkopimda, para asisten, kepala OPD, camat, dan lurah.

Dalam paparannya, Mulyadi menjelaskan bahwa Ranperda KTR merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan produk tembakau. Kebijakan ini juga bertujuan menurunkan jumlah perokok aktif maupun pasif guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Baca Juga  BKMT Pariaman Tengah Gelar Lomba Hafalan Surat Yasin

Ia menambahkan, penerapan KTR diharapkan mampu menjamin hak masyarakat atas udara bersih, menekan angka perokok pemula, khususnya anak dan remaja, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Selain itu, Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengawasan serta penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi terhadap pelanggaran di kawasan tanpa rokok.

Secara umum, kebijakan ini ditujukan untuk melindungi bayi, anak, dan remaja dari bahaya asap rokok, mengurangi paparan bagi perokok pasif, serta menekan kebiasaan merokok di kalangan masyarakat.

Baca Juga  Pemko Pariaman Gelar Event "Piaman Barayo 2025" pada 1-7 April 2025

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman telah menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok melalui Perwako Nomor 34 Tahun 2016 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017. Namun, seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan perkembangan pengetahuan terkait rokok serta produk tembakau, penyesuaian melalui perubahan peraturan daerah dinilai perlu dilakukan. (agus)