Padang  

Pemko Padang Umumkan Status Tanggap Darurat Banjir Selama 7 Hari

Walikota Padang Hendri Septa

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah mengumumkan status tanggap darurat untuk bencana banjir dan longsor selama 7 hari, dimulai dari 8 Maret hingga 14 Maret 2024.

Keputusan ini diambil menyusul dampak hujan deras yang melanda beberapa wilayah di Kota Padang, yang mengakibatkan terjadinya banjir dan longsor di beberapa lokasi.

“Setelah rapat koordinasi dengan Forkopimda dan instansi terkait, kami memutuskan untuk menetapkan status tanggap darurat untuk bencana banjir dan longsor,” kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, pada Senin (11/3/2024).

Hendri Septa menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan dampak bencana dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

“Dengan status tanggap darurat ini, semua pihak terlibat dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam penanganan bencana,” tambahnya.

Pemko Padang telah melakukan sejumlah langkah untuk mengatasi bencana banjir dan longsor, termasuk evakuasi warga yang terdampak, pendirian posko pengungsian, penyediaan bantuan logistik, dan pembersihan material longsor.

Selama masa tanggap darurat, Pemko Padang akan fokus pada penyelamatan, pencarian, dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak, penampungan sementara, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan darurat sarana dan prasarana vital.

Wali Kota juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Padang untuk tetap waspada terhadap potensi bencana banjir dan longsor. (MC)