Pemko Padang Sah Duduk di Kursi Termohon Sidang SIP KI Sumbar

PADANG – Jelang hari raya Idul Adha, Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) tetap memggelar sidang sengketa informasi publik (SIP).

Senin (26/6) kemarin, sidang pemeriksaan awal lanjutan antara LBH Padang dengan Atasan PPID Utama Pemko Padang kembali digelar dengan Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska, dengan anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi.

“Skor sidang dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan saya cabut, pada termohon dari Atasan PPID Pemko Padang, kematlrin belum bisa duduk dikursi termohon mohon tunjukan surat kuasanya,” ujar Nofal Wiska di ruang sidang KI Sumbar.

Pemko Padang menguasakan ke advokat untuk mewakili Atasan PPID Utama Pemko Padang, surat kuasa ditandayangni oleh Plt Sekda Alfian.

“Adanya surat ini, maka legal standing termohon terpenuhi dan LBH juga sudah menyerahkan akte notaris dan surat badan hukum dikeluarkan Kemenkum HAM RI, pemohon dan termohon memenuhi legal standing,” ujar Nofal.

Sedangkan kompetensi absolut KI Sumbar, Arif Yumardi mengatakan ini informasi publik karena menyangkut penatakelolaan pasar yang kewenangan ada di Pemko Padang. (*)