Pemko Dorong Koperasi Punya NIB

Payakumbuh – Dalam upaya tertib administrasi, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Payakumbuh mendorong pengurus koperasi di daerah itu melengkapi administrasi usaha dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftarkan pengurus koperasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal, didampingi Kabid Koperasi dan UKM Ade Vianora, kepada wartawan, Kamis (27/10), mengatakan, hal ini telah disosialisasikan kepada 65 koperasi aktif yang ada di Payakumbuh. “Kami mendorong agar koperasi dapat memasukkan pengurus dan anggotanya ke BPJS Kesehatan. Karena kita tidak tahu seperti apa kehidupan kita kedepan, bisa jadi tanpa sebab kita kecelakaan atau ditimpa musibah. Dengan adanya BPJS Kesehatan, setidaknya ini sudah sedikit membantu beban kita,” ujarnya.

Sementara Ade Vianora menambahkan, terkait NIB ini, seluruh Koperasi yang ada di Kota Payakumbuh seharusnya telah memilikinya untuk memudahkan akses dalam berurusan. Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Baca Juga  Zulmaeta Hadiri Klarifikasi Gakkumdu di Kantor Bawaslu Payakumbuh

“NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing,” tambahnya.

Selain itu, tambah Ade, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Baca Juga  Polres Payakumbuh Amankan 30 Paket Sabu dari Dua Tersangka

“Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun. Pj. Wako Rida Ananda bahkan sangat menantikan kedatangan para pengusaha di Mal Pelayanan Publik (MPP) di lantai 1 kantor wali kota untuk bisa dilayani dengan prima,” tegasnya.

Dalam acara tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh juga menggandeng BPJS Kesehatan dan DPMPTSP untuk memberikan pemahaman kepada pengurus koperasi yang hadir. Narasumber dari BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Abdilhaq Fashollatain dan dari DPMPTSP Anzelina Raminda. Diakhir kegiatan ini, ada penyampaian tanggapan dari perwakilan peserta terkait pelaksanaan kegiatan dan ada juga tiga orang dari peserta yang dapat hadiah doorprize yang bisa menjawab pertanyaan dari narasumber yaitu Musri, Zamzawir dan Bunda. 207