Solok  

Pemkab Solok Tempuh Jalur Hukum Terkait Tanah Ex HGU PT Danau Diatas Makmur

AROSUKA— Pemerintah Kabupaten Solok terus melakukan upaya perolehan hak atas tanah ex HGU PT Danau Diatas Makmur yang berada di kawasan Convention Hall Alahan Panjang. Tanah seluas 39,75 hektare tersebut telah dibayarkan ganti ruginya oleh Pemkab Solok sebesar Rp105.000.000 pada tahun 1996, dan masa HGU berakhir pada tahun 2013.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si menjelaskan, sejak tahun 2015 Pemkab Solok telah mengurus pensertifikatan tanah tersebut untuk menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebagai aset Pemerintah Daerah. Proses ini dilakukan sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka inventarisasi, penertiban, dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Solok telah melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan dokumen pendukung, termasuk bukti penguasaan tanah, dokumen pelepasan hak, serta data pendukung lainnya. Namun proses pensertifikatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengalami kendala akibat adanya gugatan dari pihak masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga pengukuran tanah tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga  Bupati Solok Buka FGD Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Solok telah melakukan beberapa kali upaya mediasi bersama BPN dan pihak masyarakat, namun belum mencapai kesepakatan. Berdasarkan arahan KPK RI dalam audiensi pada Januari 2025, Pemkab Solok kemudian meminta pendapat hukum dan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara.

Sekda menambahkan, seluruh data dan dokumen terkait tanah ex HGU tersebut telah diserahkan dan dipaparkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Solok pada November 2025. Saat ini Pemkab masih menunggu arahan lanjutan dari pihak Kejaksaan untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga  Gara-gara Ditegur, Remaja di Solok Tusuk Warga Hingga Tewas

“Apabila dari dokumen yang dimiliki ternyata terdapat hak masyarakat di dalamnya, tentu akan dihormati dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun jika pengadilan memutuskan tanah tersebut merupakan hak daerah, maka Pemerintah Daerah akan mengamankannya sebagai aset Pemkab Solok,” tambah Sekda.

Pemkab Solok tetap membuka ruang mediasi dan musyawarah dalam koridor hukum yang berlaku, serta berharap seluruh pihak menjaga kondusivitas hingga proses hukum selesai. (Yen)