Pemkab Meranti Sudah Berlakukan SP2D Daring

MERANTI – Untuk pertama kalinya, Binas Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Riau, sudah mulai menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara daring bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan sistem digitalisasi ini, bendahara OPD tidak perlu mengambil dokumen tersebut secara manual dan mengantarkannya ke Bank Riau Kepri Syariah secara langsung.

Mata rantai yang menghabiskan waktu, minyak kendaraan dan tenaga tersebut, kini dipangkas. Berganti dengan proses yang lebih efisien.

Cukup hanya melalui smartphone, atau komputer, sudah bisa mendapatkan anggaran untuk kebutuhan OPD.

Dana yang diminta oleh OPD lain ke BPKAD sudah bisa masuk di rekening bendahara masing-masing OPD. Selain praktis, resiko terburuk, seperti kecelakaan dan dijambret juga dapat dihindari.

Kabid Perbendaharaan BPKAD, Hidayat yang dikonfirmasi, Senin (2/2/2026) menjelaskan SP2D daring (online) merupakan, langkah penting dalam mendukung digitalisasi tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga  Lima Hektar Lahan yang Terbakar di Meranti, Masih Pendinginan

Khususnya, dalam proses pencairan dana yang kini dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, efisien melalui platform SIPD. Sistem ini memudahkan koordinasi antara Kemendagri dan BPD (Bank Riau Kepri Syariah) dalam mengelola dana pemerintah daerah secara real time.

“Dengan pemberlakuan SIPD online (daring) ini diharapakan, transparansi proses lebih cepat dan otomatis, efisien, birokrasi lebih sederhana, dapat mempermudah dan mempercepat proses belanja, transparan serta terukur dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Menurutnya, dengan SP2D daring tersebut nantinya akan dilakukan validasi rekening oleh bank, validasi kesesuaian pajak dengan coretax.

“Kemudian, Id billing yang expired cukup dilakukan pembaharuan di SIPD tanpa mengubah SPP dan NTPN otomatis terisi di SIPD setelah pencairan SP2D berhasil,” tambahnya.

Sementara, kelemahan dalam SP2D daring ini diakui Dayat, masih belum memungkinkan untuk membuat LS barang dan jasa dengan tujuan lebih dari 1 penerima. Kecuali, untuk LS gaji dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Baca Juga  Pertanyakan Progres Rekrutmen PPPK dan PPPK Paruh Waktu DPRD Panggil BKPSDM

“Mimpi besar penggunaan SP2D daring adalah untuk membuat PNS daerah setara dengan PNS pusat dalam penerimaan hak nya dalam bentuk gaji. Yang mana, PNS pusat jika pada tanggal 1 mereka otomatis sudah menerima gaji baik hari libur maupun hari kerja.

Maka ini lah tujuan yang ingin dicapai oleh kita (Kepulauan Meranti). Walaupun pada kenyataan nya saat ini sistem belum mampu jika tanggal 1 bersamaan dengan hari libur kerja.

Kedepannya ini akan menjadi masukan buat BPD (Bank Riau Kepri Syariah) juga agar dapat berkembang bersama. Sebagaimana pemerintah pusat berkembang dengan bank BUMN nya,” harapnya.

Dayat mengakui, mereka juga sudah memberikan pembekalan dalam pengelolaan SP2D daring ini. Utusan seluruh OPD sudah dilatih dan melakukan simulasi pelaksanaan SP2D dari dari BPKAD ke BPD Bank Riau Kepri Syariah. Sehingga pelaksanaannya berjalan lancar tanpa kendala. ***