Pemkab Limapuluh Kota Gelar Uji Publik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Limapuluh Kota – Pemkab Limapuluh Kota gelar kegiatan uji publik Ranperda pajak dan retribusi daerah. Kegiatan itu digelar di aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Rabu (19/10). Kegiatan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah tentang pajak dan retribusi.

Bupati Limapuluh Kota diwakili Sekretaris Daerah Widya Putra, membuka kegiatan itu. Dalam sambutannya, Sekdakab Widya Putra mengatakan, dengan perubahan-perubahan yang termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 itu, secara tidak langsung akan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Limaluluh Kota. “Untuk meningkatkan PAD, perlu kerjasama kita semua baik internal pemerintah daerah maupun dengan pelaku usaha yang terkait dengan pajak dan retribusi,” ujarnya.

Menurutnya, melalui forum uji publik Ranperda pajak dan retribusi daerah ini akan lahir masukan, saran serta gagasan dari para peserta, sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang disusun. “Marilah kita sama-sama menyumbangkan pikirian dan ide-ide. Agar pembangunan daerah kita kedapannya lebih baik, pulih dari penurunan ekonomian akibat Pandemi Covid -19, serta dapat meningkatkan PAD Kabupaten Limapuluh Kota,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota Win Hari Endi, juga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan penting terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Dalam penyusunan Ranperda ini, kita melalukan bekerjasasama dengan tenaga ahli Kanwil Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Barat serta melibatkan perwakilan perangkat daerah terkait, camat, LKAM, Bundo Kanduang, walinagari serta pelaku usaha yang terdampak terhadap pajak dan retribusi daerah,” ucapnya. 207