Pemkab Limapuluh Kota Bekali 79 Walinagari

Limapuluh Kota – Dalam bertugas walinagari selaku pelaksana terdepan pemerintahan dalam pembangunan, diminta selalu tegak lurus dalam melaksanakan segenap undang-undang dan aturan pendukungnya. Untuk itu, walinagari semestinya memahami dengan baik undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan peraturan pelaksananya. Karena prestasi kepemimpinan walinagari bukan diukur atas apa yang diterima selama menjabat, tetapi atas ikhtiar yang diberikan guna memajukan masyarakat di wilayahnya.

Bupati Limapuluh Kota Safarudddin Dt. Bandaro Rajo, menyampaikan hal itu, saat memberikan sambutan pada pembukaan Pelatihan Pembekalan Walinagari Terpilih Periode 2022-2028 Hasil Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2022, di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, Rabu (2/11).

“Kami berpesan kepada seluruh walinagari, agar banyak membaca dan memahami peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” ujarnya.

Pada acara yang diikuti sebanyak 70 walinagari terpilih periode 2022-2028 serta sembilan walinagari periode 2021-2024, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari/Desa (DPMN/D) Limapuluh Kota itu, Bupati Safaruddin juga menyerahkan Piagam Penghargaan untuk empat pemerintahan nagari yang telah menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari 2021-2026. Piagam diterima oleh Walinagari Sungai Beringin Lukman Hakim, Walinagari Sungai Balantiak Dedi Henidal, Walinagari Koto Bangun Zarul Kasmi dan Walinagari Kurai, Beni Eka Putra.

Selanjutnya, bupati juga menyampaikan, pelatihan merupakan salah satu perwujudan pembinaan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diamanatkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. “Dalam pelatihan ini, kepada masing-masing walinagari dibekali dengan berbagai pengetahuan terkait jalannya pemerintahan desa, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan,” tambahnya.

Dikatakan, sebagai pelaksana pemerintahan terdepan, eksistensi walinagari tentu jadi perhatian besar pemerintah pusat maupun daerah. Untuk menyikapi hal itu, maka walinagari beserta perangkatnya memiliki etos kerja yang kuat, guna memacu semangat kerja demi mensejahterakan masyarakat. “Walinagari adalah perpanjangan tangan langsung dari pemerintah. Sehingga seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah nagari bertujuan untuk membangun masyarakat serta tidak diperbolehkan walinagari dan perangkat nagari mengambil sedikitpun keuntungan dari setiap kegiatan nagari,” kata Safaruddin.

Menurutnya, walinagari harus memiliki sikap mental yang teguh dan tidak dapat diintimidasi oleh seluruh pihak maupun bebas dari tekanan politik. Tidak kalah pentingnya, walinagari harus paham menjalankan roda pemerintah, mendorong potensi nagari, menjalin komunikasi dengan semua pihak, bekerja berdasarkan aturan bukan perasaan, bekerja sungguh dan menghasilkan karya untuk nagari.

“Kami juga mengingatkan walinagari harus berhati-hati terhadap pengelolaan keuangan. Selain itu, bangun suasana kondusif di kantor, tingkatkan pendapatan asli nagari, tolong hindari sikap ego sektoral. Prestasi bukan apa yang bapak terima, tetapi apa yang masyarakat terima dari hasil kerja bapak selama enam enam tahun kedepan,” tambah bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMDN Endra Amzar, secara terpisah, menambahkan, bahwa Pemda melalui DPMDN akan selalu melaksanakan pemberdayaan terhadap walinagari. Dalam pelatihan yang diselenggarakan saat ini, diikuti oleh 79 peserta yang terdiri dari walinagari terpilih periode 2022-2028 dan walinagari Periode 2018-2024.

“Kegiatan diselenggarakan selama tiga hari. Para walinagari akan menerima materi dari Achmad Rizki Rifani yang berasal dari Ditjend Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri. Juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Herman Azmar, Kepala Inspektorat Irwandi dan Kepala Bagian Hukum Eri Fortuna. Diharapkan dengan diadakannya pelatihan ini, setiap walinagari mengetahui tugas pokok dan fungsi, sasaran pembangunan, peraturan terkait tentang desa dan pengelolaan keuangan desa,” ucapnya. 207