Pemkab Dharmasraya dan BPJS Gelar Rakor Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Suasana Rapat Koordinasi Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Dharmasraya, Selasa (1/11/2022).
PULAU PUNJUNG – Pemkab Dharmasraya bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya melakukan Rapat Koordinasi Perdana Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Dharmasraya, Selasa (1/11/2022). Kegiatan tersebut dilangsungkan di Aula lantai dua Kantor bupati setempat.
Forum Kepatuhan tersebut terbentuk berdasarkan Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor : 188.45/355/KPTS-BUP/2022 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 26 Oktober 2022.
Rakor ini dipimpin, sekaligus dibuka Sekretaris Daerah Pemkab Dharmasraya H. Adlisman, S.Sos, M.Si. Turut hadir, asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan Dharmasraya, dinas transnaker dan beserta 18 Kepala OPD yang menjadi anggota Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pemerintah Dharmasraya.
Dalam rapat tersebut dibahas sehubungan coverage share kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dharmasraya yang masih pada angka 20 persen.
Ketua Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dharmasraya, H.Adlisman
berharap adanya peningkatan coverage share perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Dharmasraya.
Katanya, untuk mencapai hal tersebut diperlukan sinergi dari seluruh kepala OPD, anggota forum kepatuhan, dan menjadi perhatian bersama terkait perlindungan pekerja formal dan informal khususnya perlindungan para pekerja rentan.
” Selain itu perlu juga dibentuk Peraturan Bupati terkait Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Arief Dharmawan mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi atas suport dan dukungan Pemkab Dharmasraya dalam mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
” Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial akan sangat membantu mengurangi beban pekerja usia produktif yang kehilangan pekerjaan. Khusus bagi pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU)/Pekerja Sektor Informal seperti, pekebun, petani, peternak, ojek, pedagang, marbot mesjid dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal 2 program yakni, JKK dan JKM, dan dapat mendaftar melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Dharmasraya atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile),” pungkasnya. ( roni )