Agam  

Pemkab Agam Perpanjang Masa Tanggap Darurat

Pemkab Agam Perpanjang Masa Tanggap Darurat
Perpanjangan Tanggap Darurat 14 Hari, Pemkab Agam Siapkan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. (ist)

Agam Singgalang – Pemerintah Kabupaten Agam secara resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan. Perpanjangan tersebut merupakan keputusan bersama yang dihasilkan melalui Rapat Koordinasi Evaluasi Tanggap Darurat Bencana sekaligus menjadi momentum untuk mematangkan persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Rapat Koordinasi Evaluasi Tanggap Darurat Bencana dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung pada pagi hari di Aula Utama Kantor Bupati Agam dan dilanjutkan pada siang hari di Posko Utama Tanggap Darurat Bencana, Balairung Rumah Dinas Bupati Agam. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr. Mhd. Lutfi AR, S.H., M.Si.

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, Wakil Bupati Agam H. Muhammad Iqbal, S.E., M.Com, Kalaksa BPBD Kabupaten Agam, Dandim 0304/Agam, Polres Agam, Polres Bukittinggi, PMI, Basarnas, Kementerian Agama Kabupaten Agam, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Agam.

Dalam rapat tersebut dibahas secara menyeluruh perkembangan penanganan bencana yang masih berlangsung, kendala di lapangan, serta langkah-langkah strategis yang harus segera disiapkan untuk memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, meliputi sektor infrastruktur, pertanian, dan pemulihan perekonomian masyarakat.

Baca Juga  Wabup Minta Wali Nagari Segera Berikan Data Valid untuk Pembangunan Huntara

Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, menyampaikan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi bersama seluruh unsur yang terlibat dalam rapat.

“Mengingat masih banyak pekerjaan yang harus kita selesaikan di lapangan, maka melalui kesepakatan bersama dalam rapat ini, masa tanggap darurat kita perpanjang selama 14 hari ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan, masa perpanjangan tersebut juga menjadi fase penting untuk memastikan kesiapan data dan perencanaan rehabilitasi serta rekonstruksi. (210)