Padang  

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Sumbu Tiga Mulai 5 hingga 16 April

Kombes Dwi Nur

PADANG – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, mengumumkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga selama masa mudik Idulfitri 1445 Hijriah akan diterapkan mulai 5 hingga 16 April 2024.

“Selama pelaksanaan Operasi Ketupat Singgalang 2024, akan dilakukan pembatasan terhadap mobil barang sumbu tiga mulai tanggal 5 April pukul 09.00 WIB hingga tanggal 16 April pukul 08.00 WIB,” kata Kombes Pol Dwi Nur , baru-baru ini.

Ia menjelaskan mobil angkutan barang yang diizinkan melintas adalah yang mengangkut hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok (sembako).

“Sedangkan angkutan yang tidak diizinkan melintas termasuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, dan lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dirlantas menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumatera Barat akan berlaku di ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), serta Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).

“Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing-masing Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor: SKB/67/11/2024, Nomor: 40/KPTS/Db/2024,” jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa pembatasan tersebut didasarkan pula pada surat edaran gubernur Sumatera Barat, Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumatera Barat.

“Pengusaha angkutan barang yang membandel akan ditindak tegas, termasuk dikenai sanksi tilang, dan penahanan kendaraan sampai batas waktu yang ditentukan. Saya meminta kepada pengusaha angkutan barang untuk patuh dan mengikuti SKB dan edaran gubernur tersebut,” tegasnya. (MC)