Hukum  

Pelaku Curas Jalani Sidang di PN Padang

Ilustrasi. (ist)

PADANG – Didakwa melakukan tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan, terdakwa Dahriyano Alkafi mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam dakwaan disebutkan JPU Ade Restu, kejadian bermula Jumat, 23 Oktober 2020, sekira pukul 21.00 wib, terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi Kevin Heri Putra yang minta diantarkan ke rumahnya.

Kemudian terdakwa mengantarkan saksi Kevin dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam tanpa plat nomor milik terdakwa. Di tengah perjalanan saksi Kevin meminta terdakwa berhenti dan mengatakan agar saksi saja yang mengendarai sepeda motor.

Kevin kemudian menyerahkan satu buah pisau yang telah dibawanya kepada terdakwa untuk disimpan oleh terdakwa dan terdakwa menerimanya kemudian menyimpan pisau tersebut dengan menyelipkannya di pinggang terdakwa,.

Kemudian saat sedang melewati kawasan Tepi Bandar Bekali atau dekat Jembatan Marapalam, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, saksi Kevin dan terdakwa melihat saksi korban Della Puspita dan saksi Lius Raisya Gustriandra sedang duduk di atas sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan Bandar Bekali.

Melihat itu, kemudian terdakwa berkata kepada saksi Kevin, “Putar balik, kejar orang itu.”

Sehingga Kevin pun langsung memutar balik arah sepeda motor dan memberhentikan sepeda motornya di samping sepeda motor saksi Della Puspita dan saksi Lius Raisya Gustriandra.

Kemudian terdakwa langsung turun dari sepeda motornya lalu langsung mencabut kunci kontak sepeda motor saksi Della Puspita, dan menyimpannya di saku celana.

Kemudian terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya, kemudian terdakwa memegang pisau tersebut di tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa arahkan kepada saksi Della Puspita dan saksi Lius Raisya Gustriandra sambil berkata dengan nada mengancam.

“Serahkan HPnya!” kata terdakwa pad saksi korban.

Terdakwa mengarahkan pisau tersebut dan mengancam saksi Della Puspita dan saksi Lius Raisya Gustriandra dengan pisaunya berkali-kali. Awalnya korban tidak mau tapi terdakwa terus menerus mengancam dengan mengarahkan pisau sampai akhirnya saksi Della Puspita dan saksi Lius Raisya Gustriandra ketakutan dan menyerahkan handphonenya kepada terdakwa.

Setelah terdakwa mendapatkan handphone dari saksi Lius, terdakwa langsung naik kembali ke atas sepeda motornya dan menyuruh Kevin tancap gas.