Pasbar Tiadakan Shalat Id di Lapangan dan Masjid, Objek Wisata Tutup

Pantai Pohon Seribu Sasak, salah satu objek wisata favorit di Pasaman Barat. Libur lebaran tahun objek wisata ini ditutup karena Pasaman Barat masuk zona orange . (ist)

SIMPANG AMPEK – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat nomor 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021, semua objek wisata di Pasaman Barat tutup. Begitu juga dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan ditiadakan. Shalat dilakukan di rumah masing-masing.Tapi mudik antar kabupaten dalam Sumatera Barat dibolehkan.

Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Yudesri mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan selama lebaran Pemda Pasaman Barat berpedoman pada aturan yang disampaikan pemerintah, termasuk Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 08/Ed/GSB-2021 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 H, pembukaan objek wisata dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas kabupaten dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Sumatera Barat.

Katanya saat ini Pasaman Barat masuk dalam zona orange dengan jumlah kasus hingga 8 Mei 2021 total sebanyak 786 kasus covid-19, sembuh 662, meninggal dunia 45 dan dikarantina atau dirawat 79 pasien.

Adapun sesuai SE Gubernur itu, daerah yang berstatus hijau dan kuning boleh melakukan kegiatan Shalat Id di masjid atau lapangan terbuka, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di Saat Pandemi Covid-19.Begitu juga dengan pembukaan lokasi objek wisata, bagi daerah zona hijau dan kuning dibolehkan.

Akan tetapi berbanding terbalik dengan daerah yang zona orange dan merah. Kegiatan Shalat Id di masjid atau lapangan terbuka, pembukaan objek wisata, halal bi halal, kegiatan buka puasa bersama reuni dan
pertemuan lain yang berpotensi menimbulkan adanya kerumunan dilarang.

Sementara itu, untuk mudik antar kabupaten/kota dalam Provinsi Sumatera Barat tidak dilakukan penyekatan. Masyarakat pelaku perjalanan baik perorangan ataupun bersama-sama dari suatu kabupaten/kota di Sumatera Barat, dapat melakukan perjalanan lintas kabupaten/kota di dalam propinsi Sumatera Barat, dengan catatan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. (Dika)