Parpol Tidak Menyerahkan LADK, Ory Sativa: Siap-siap Didiskualifikasi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.(*)

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menghimbau kepada seluruh parpol peserta Pemilu tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk segera membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) paling lambat satu hari menjelang kampanye Pemilu dimulai.

“Ya, kami meminta semua parpol tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk segera membuat RKDK. Paling lamabat satu hari menjelang masa kampanye dimulai,” ujar ketua divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, pada Kamis 23 November 2023.

Dilanjutkan Ory, RKDK berguna untuk menampung dana kampanye yang akan dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Parpol,Calon DPD bahkan calon legislatif (caleg).

“Seyogyanya, Parpol semenjak ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU pada tanggal 14 Desember 2022 yang lalu, sudah boleh membuat RKDK di Bank Umum, hingga paling lambat tanggal 27 November 2023,” terangnya.

Mantan Komisioner KPU Padang Pariaman ini menyebutkan, himbauan untuk pembuatan RKDK juga berlaku bagi seluruh Calon Anggota DPD.

“Himbauan RKDK ini juga berlaku bagi calon anggota DPD-RI,” katanya

Ory juga menjelaskan, RKDK menjadi elemen penting bagi peserta Pemilu dalam menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

“Setiap Parpol dan peserta pemilu DPD, Wajib menyerahkan LADK kepada KPU disetiap tingkatannya paling lambat tanggal 7 Januari 2024 mendatang,” jelasnya

Ory juga menekankan, ada konsekwensi, jika parpol tidak menyerahkan LADK sesuai Jadwal.

Sesuai dengan Ketentuan Pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Parpol yang tidak menyerahkan LADK, akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah sesuai tingkatannya.(Romelt)