SIJUNJUNG – DPRD Sumbar sosialiasikan Pajak air permukaan (PAP) di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3). Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang PAP dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Saat sosialisasi tersebut Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan PAP bukan objek pajak baru. Namun objek pajak lama yang telah ada sejak Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) 1 Tahun 2022.
Evi mengatakan sejak tahun 2022 itu PAP yang menjadi kewenangan provinsi telah dilaksanakan. Namun belum dioptimalkan. Untuk itu lah sekarang pemerintah provinsi dan DPRD berupaya melaksanakan sosialisasi ke daerah-daerah sebagai upaya agar PAP bisa dilaksanakan dengan lebih optimal.
“Terutama kita perlu memastikan bahwa wajib pajak PAP itu bukan hanya perusahaan sawit saja. Namun seluruh air permukaan yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk keperluan komersial dan industri,” katanya.
Item ini pun, kata Evi telah diatur dalam UU tersebut. Menilik UU tersebut maka wisata air, PLTA, industri pertanian, industri kehutanan, perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan wajib PAP.
Evi mengatakan, untuk menerapkan PAP di Sumbar, DPRD telah melakukan kajian bersama tenaga ahli. Selain mempelajari bagaimana penerapannya di provinsi lain. Hal serupa juga dilakukan Pemprov.
“Tujuan kami melakukan kajian dan studi adalah bagaimana PAP bisa dioptimalkan untuk menyokong pembangunan daerah, dan di sisi lain juga tidak memberatkan pelaku usaha atau industri,” paparnya lagi.
Untuk itulah, lanjut Evi, PAP tidaklah memberatkan. Ia mencontohkan misalanya PAP untuk perusahaan sawit. Pajak yang dikenakan hanya 3-5 persen per hektare dari Rp3-Rp5 juta.
“Ini sengaja diambil angka yang tidak memberatkan. Karena nilai penghasilan per hektare sawit biasanya terendah Rp5 juta per hektare. Pajak rumah makan saja belasan persen,” paparnya lagi.
Evi berharap PAP bisa menyokong pembangunan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui PAP pula pelaku usaha/industri yang memanfaatkan air permukaan bisa berkontribusi.
Ia mengatakan perihal pajak air permukaan ini diharapkan menjadi perhatian dan kerja bersama, bukan hanya pemerintahan provinsi. Dengan begitu Sumbar bisa semakin maju.
Evi menghimbau semua wajib pajak untuk menunaikan kewajiban membayar pajak air permukaan.
“Apa yang diberikan para wajib pajak pada daerah akan sangat bermanfaat untuk pembangunan dan masyarakat,” kata Evi Yandri.
Saat sosialisasi tersebut hadir Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, Forkopimda , Asisten 3 Pemprov Sumbar, Kepala Bapenda Sumbar serta sejumlah OPD Sijunjung. Terutama pula hadir para pelaku usaha/industri kabupaten Sijunjung.
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir mengatakan PAP menjadi Sumbar pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa dioptimalkan. Dalam kerangka yang memang tidak memberatkan investor.
“Ini bisa menjadi kontribusi para investor yang memanfaatkan air permukaan untuk berkontribusi untuk pembangunan daerah,” katanya.
Ia menilai, di tengah efesiensi anggaran, inovasi dan pengoptimalan sumber PAD perlu dilakukan demi tetap menunjang kebutuhan pembangunan.(*)












