Padang  

Pansus III DPRD Padang Soroti Peran Dubalang dan Kepastian Anggaran

PADANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau di Kota Padang memasuki tahap finalisasi.

DPRD Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi dasar penting dalam memperkuat peran lembaga adat, termasuk kejelasan posisi dubalang serta dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

Ketua Pansus III DPRD Padang, Mulyadi Muslim, dalam rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemko, serta para Camat di ruang Komisi IV, menyampaikan bahwa seluruh masukan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah ditindaklanjuti dan Ranperda kini berada pada tahap finalisasi.

Salah satu poin penting dalam pembahasan Ranperda tersebut adalah penguatan peran dubalang sebagai bagian dari sistem sosial adat.

Baca Juga  Pagi Ini Puluhan ASN Tes Tertulis, "Berebut" Jabatan Eselon II

Selama ini, posisi dubalang dinilai belum memiliki kepastian dalam regulasi daerah, termasuk dalam hal dukungan anggaran.

Senada, Wakil Ketua Pansus III DPRD Padang, Iskandar, menegaskan bahwa Ranperda ini harus mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi lembaga adat, termasuk keberadaan dubalang.

“Perda ini harus bisa menjawab persoalan di lembaga adat, termasuk memperjelas posisi dubalang yang selama ini masih ada kendala, terutama terkait penganggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan dimasukkannya peran dubalang dalam Ranperda, diharapkan tidak ada lagi hambatan administratif, terutama dalam penyaluran anggaran yang selama ini kerap mengalami kendala.

“Kalau sudah diatur dalam Perda, maka dukungan anggaran untuk dubalang tidak lagi menjadi persoalan. Ini penting agar fungsi mereka di tengah masyarakat bisa berjalan optimal,” tegasnya.

Baca Juga  Wismar Panjaitan : Pilih Gubernur yang Punya Jarigan Kuat ke Pusat

Selain itu, Ranperda juga mengatur penguatan lembaga adat secara menyeluruh, termasuk peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) serta fungsi sosial dalam menjaga ketertiban dan nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah masyarakat perkotaan.

Mulyadi menambahkan, dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah nantinya memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan, baik dalam bentuk kebijakan maupun penganggaran melalui APBD.
“Perda ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan dukungan nyata, termasuk dari sisi anggaran, sehingga lembaga adat bisa berfungsi maksimal,” katanya.

DPRD Padang menargetkan Ranperda ini segera disahkan dalam waktu dekat agar penguatan lembaga adat, termasuk peran dubalang, memiliki landasan hukum yang jelas dan berkelanjutan. (*)