LUBUK BASUNG – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam kembali menggelar rapat koordinasi pengawasan orang asing (Timpora). Kali ini rapat koordinasi Tim Pora itu dilaksanakan tingkat kota Payakumbuh, Rabu (28/9).
Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Mangkuto itu dibuka Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Barat, Novianto Sulastomo
Pj Walikota Payakumbuh yang diwakili staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan Politik, Herlina menyampaikan Pemko Payakumbuh mengapresiasi dilaksanakannya Rakor Tim PORA tingkat Payakumbuh itu,
“Kita berharap dengan adanya kegiatan itu tim pengawasan orang asing semakin baik, solid, dan akurat demi menjaga keamanan dan kenyaman di wilayah Payakumbuh,”ujarnya.
Sebab kota Payakumbuh adalah kota yang ramah terhadap investor, dimana izin usaha dan administrasi mudah, cepat dan dikelola secara profesional. Hal itu terbukti dengan diraihnya penghargaan peringkat pertama tingkat nasional dalam pelayanan investasi tahun 2021 atas penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha.
Perizinan dan pelayanan yang mudah tentu saja menjadikan payakumbuh sebagai salah satu daerah tujuan investasi yang pemodalnya tidak saja dari dalam negeri tapi juga pemodal asing, dan itu tentunya juga diikuti tenaga kerja asing.
“Keberadaan orang asing atau tenaga kerja asing itu sepanjang memberi manfaat dan membawa kebaikan untuk Payakumbuh tentu akan kita sambut dengan baik, untuk itu perlu pengawasan dari pihak pihak terkait,”tegasnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastomo mengatakan Payakumbuh merupakan kota yang strategis karena berada di daerah perlintasan antara Padang dan Pekanbaru (Riau).
“Dengan kondisi itu tentu potensi kerawanan pelanggaran orang asing itu juga ada. Karena itu perlu diwaspadai dengan memperkuat koordinasi sinergitas tim pengawasan orang asing (Timpora) di daerah”ujarnya.
Apalagi akan beroperasinya bandara internasional minangkabau (BIM) untuk melayani penerbangan internasional yang dimulai 1 Oktober 2022 mendatang.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Agam, Qriz Pratama mengatakan jumlah orang asing yang berada di Payakumbuh berjumlah 26 orang dengan rincian empat orang tenaga kerja asing, tiga investor dan sisanya adalah penyatuan keluarga.
Berdasarkan data yang ada di imigrasi sebagian dari mereka ada yang memegang Izin tinggal tetap (Itap) dan ada yang memegang izin tinggal sementara (Itas).
“Sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing tersebut”,ujarnya.
Rapat tim pora tingkat Kota Payakumbuh itu diikuti sebanyak 35 orang yang berasal dari berbagai instansi terkait.
Dalam acara itu juga menghadirkan narasumber Tomi dari Kasubsi Intelijen Imigrasi, Zainul Fitri Kasubsi Izin tinggal keimigrasian, dan R.Hendri Artono dari kabid inteldakim divisi imigrasi Kanwil kemenkum dan Ham Sumbar. (gindo)












