Agam  

Oknum Guru di Tanjung Mutiara, Diduga Berulangkali Cabuli Muridnya

AGAM.– Dia guru, tugas dan kewajibannya mendidik muridnya menjadi baik dan terpelajar Selain itu guru juga wajib melindungi murid muridnya dari perbuatan tak senonoh.

Tapi tidak demikian yang dilakukan SH (50) tahun, guru PNS bidang studi Olah Raga di sebuah Sekolah Dasar Negeri di jorong Pasia Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara Agam, dicabulinya seorang murid perempuan kelas V yang tak perlu disebutkan nama dan inisialnya.

Yang jelas, guru kurang ajar ini telah dibekuk oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Agam atas laporan melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri. Laki laki bertubuh kekar itu di laporkan telah berulang kali menyetubuhi korban.

Kini SH yang telah mencoreng wajah profesi guru itu dimasukkan ke dalam sel di Mapolres Agam, poto laki laki bejat itu beredar di media sosial dalam keadaan tangannya diikat borgol. Dipastikan dia akan mengalami masa masa sulitnya dalam sel, sebagai akibat perbuatannya itu.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., Rabu, 6/12, menyebutkan, pelaku berinisial SH, 50 tahun, PNS (Guru Olahraga), warga Pasia Tiku, Jorong Pasia, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam. Dia ditangkap Selasa malam tanggal 5 Desember 2023 ditempat kediamannya.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 70/ XII/ 2023 / SPKT.SATRESKRIM/ POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR, tanggal 5 Desember 2023.

“Korban adalah siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam” Ucapnya.

Kepada penyidik korban mengaku sudah 8 kali dicabuli oleh gurunya tersebut. Kejadian itu berawal sejak bulan November 2023.

“Pelaku mencabuli korban ditempat yang berbeda, ada di toilet sekolah dan ada juga di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari sekolah itu.” Katanya.

Kapolres menambahkan, Sebelum melakukan perbuatan bejat itu, pelaku sempat mengimingi korban dengan uang senilai 20 hingga 30 ribu rupiah.

Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 buah Matras yang digunakan pelaku sebagai alas saat mencabuli korban telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku SH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tegasnya (MK)