OJK Larang Debt Collector Pinjol Teror Nasabah via Telepon, Cek Faktanya di Sini

Sumber foto: Youtube Solusi Keuangan.
Sumber foto: Youtube Solusi Keuangan.

PADANG – Berita baik untuk teman-teman yang mengalami keterlambatan atau kegagalan pembayaran dan saat ini sedang dihadapkan pada tekanan penagihan oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol).

Dilansir dari kanal Youtube Solusi Keuangan, ia menyebutkan bahwa kini debt collector sudah dilarang untuk menghubungi nasabah secara terus-menerus melalui telepon.

“Informasi ini disampaikan melalui telepon, dan saya harap informasi ini dapat memberikan manfaat bagi kalian. Kalian dapat mengabaikannya tanpa rasa takut atau bersalah karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023,” kata admin Solusi Keuangan.

Dikatakannya, surat edaran ini melarang pinjol untuk terus melakukan penagihan melalui telepon secara berulang-ulang.

“Jika ada ancaman dari DC pinjol dan kalian tidak merespons, atau bahkan mematikan telepon, mereka dapat dikenai sanksi pidana. Dengan Surat Edaran ini, kita dapat merasa aman dan tenang karena memiliki dasar hukum,” katanya.

Surat ini ditujukan untuk media dan pinjol-penjol, yang harus mematuhi aturan ini. Secara lengkap, Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.6.06/ar 2023 membahas penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, termasuk pinjol peer-to-peer.

Poin penting terdapat pada bagian ke-11 yang membahas etika penagihan. Di sini disebutkan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus melalui sarana komunikasi yang mengganggu.

“Bagi yang ingin lebih detail, teman-teman dapat mencari Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 secara online. Poin penting terdapat pada bagian ke-11 yang menjelaskan etika penagihan, termasuk larangan penagihan terus-menerus melalui telepon,” jelasnya.

Penting untuk diingat bahwa ancaman dari DC pinjol biasanya disengaja untuk menakut-nakuti dan membuat panik.

Jika tidak memiliki uang, lebih baik fokus mengatasi masalah dengan satu pinjol daripada terlibat dengan banyak pinjol dan debt collector.

“Jangan terlalu khawatir, tetapi lebih baik pahami aturan dan konsekuensi hukumnya,” tuturnya.

Langkah terbaik adalah membaca surat edaran ini untuk memahami aturan dan konsekuensinya. Ini akan memberikan kelegaan dan ketenangan, yang penting untuk menjaga kesejahteraan mental dan emosional.

Semoga informasi ini bermanfaat, dan mari berusaha dengan ikhtiar sambil berdoa agar mendapatkan petunjuk dan kemudahan. (*)