OJK Larang Debt Collector Pinjol Kirim Pesan hingga Spam ke Nasabah

Ilustrasi diteror debt collector. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi diteror debt collector. (Foto: Istimewa)

PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yang melarang debt collector pinjaman online (pinjol) untuk mengirimkan pesan berbau SARA, pesan ‘sampah’ (spam), atau pesan bertubi-tubi yang mengganggu saat melakukan penagihan.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam SEOJK 19/2023 ini, dijelaskan bahwa penagihan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu desk collection dan field collection.

Desk collection adalah penagihan tidak langsung melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, dan perantara lainnya, sementara field collection adalah penagihan langsung secara tatap muka.

Untuk melaksanakan penagihan, penyelenggara fintech P2P lending harus memastikan tenaga penagihan telah mendapatkan pelatihan yang memadai terkait tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Ingin Uang Tambahan? Livin' Paylater Mandiri Menyediakan Pinjaman hingga Rp20 Juta, Coba Sekarang!

Jika penyelenggara berkolaborasi dengan pihak lain untuk melakukan penagihan, mereka harus memiliki sumber daya manusia yang telah bersertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

Selain itu, penyelenggara harus menyusun identitas setiap tenaga penagihan dengan baik.

Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan dan bekerja sama dengan penyelenggara juga diharuskan mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara.

Berikut adalah tata cara dan etika yang harus dipatuhi oleh tenaga penagihan (debt collector) dalam melaksanakan penagihan pinjaman online.

Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara, dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Penagihan tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.

Penagihan tidak boleh dilakukan dengan tekanan fisik maupun verbal.

Baca Juga  Kesalahan Fatal Nasabah Galbay Pinjol Ditagih Selamanya, Bereskan dengan Cara Ini

Hindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta harkat, martabat, dan harga diri di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana dan pihak terkait.

Penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

Penggunaan sarana komunikasi dalam penagihan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.

Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 sesuai wilayah waktu alamat penerima dana.

Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan penerima dana. (*)