Padang  

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 07 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai,mencabut izin PT BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera,Sungai Rumbai, Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan sertamenjaga kepercayaan masyarakat.

Pada tanggal 06 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalamstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban PenyediaanModal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Selanjutnya, pada tanggal 04 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPRSungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyatdan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisiBPR dimaksud.

Baca Juga  Ini Aturan di Padang Selama Pelaksanaan PSBB

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga PenjaminSimpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang CaraPenanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai, LPSmenetapkan cara penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dengan melakukanlikuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR SungaiRumbai.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut diatas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai. Dengan pencabutanizin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentangLembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentangPengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga  Berbuka di Hari Pertama Puasa Ramadhan Itu Jadi Momen Menyedihkan Buat Anak Kos

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karenadana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai denganketentuan yang berlaku. (*)