Nyabu di Kontrakan, Tiga Pelaku Diamankan Polres Agam

Polres Agam menangkap tiga warga karena kedapatan pesta sabu di rumah kontrakan di Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 00.30 WIB.

LUBUK BASUNG – Polres Agam menangkap tiga warga karena kedapatan pesta sabu di rumah kontrakan di Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial BR (25), YJ (23), dan Z (30). Mereka merupakan warga Kecamatan Lubuk Basung.

“Ketiga pelaku ditangkap saat mereka sedang pesta sabu-sabu dan tidak ada perlawanan saat penangkapan itu,” kata Kepala Kepolisian Resor Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, pada Sabtu.

Agus mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan warga yang melihat sekelompok orang sedang mengadakan pesta sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung menuju ke lokasi.

Saat di lokasi, tim menemukan tiga orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah kontrakan. Mereka sedang duduk dengan posisi melingkar di tengah-tengah ruangan. Di tengah-tengah mereka, terdapat satu buah bong lengkap siap pakai.

Petugas kemudian mengamankan ketiga pelaku dan melakukan pemeriksaan badan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram di saku kanan celana milik BR.

“Saat ditanyakan kepada pelaku, siapa pemilik sabu-sabu tersebut, mereka menjawab bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik mereka bersama,” kata Agus.

Agus menambahkan, sabu-sabu tersebut dibeli pelaku dari salah seorang temannya berinisial H di Anak Aia Dadok, Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Agus.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara. (*/ant)