Nurcholis MA Basyari: KEJ dan Hukum Pers, Panduan Dasar Profesi Wartawan Indonesia

PADANG – Kemerdekaan pers bagian dari praktik demokrasi, dengan kedudukan pers sebagai pilar keempat, yang sejajar dengan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Itu disampaikan Pendiri/Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) Nurcholis MA Basyari kepada 15 penerima Journalism Fellowship on CSR Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).

“Pers mewakili publik sebagai pilar keempat demokrasi. Dan dalam demokrasi kemerdekaan pers haruslah berjalan pada koridor UU Pers, KEJ, dan peraturan turunan lain tentang pers,” ucapnya. Bahkan, kemerdekaan pers mengamanatkan kepentingan publik sebagai agenda setting media pers. Peran pers ialah sebagai agent of enlightment and change.

“Jadilah bagian dari kaum intelektual dan warga negara yang kritiskonstruktif memproduksi berita dan konten media pers dalam menjalankan fungsi informasi, edukasi, control, dan ekonomi. Sebab, publik punya hak jawab dan koreksi sebagai mekanisme checks and balances guna menjaga kemerdekaan pers,” tegas Nurcholis MA Basyari, Sang Ahli Pers di Dewan Pers. Artinya, sikap kritis publik menjadi kontrol pemicu pers menjaga kualitas karya jurnalistik, yang pada akhirnya baik bagi pers dan masyarakat.

Dalam materi ‘KEJ dan Hukum Pers, Panduan Dasar Profesi Wartawan Indonesia’, Nurcholis MA Basyari menegaskan empat element kapasitas profesional yang harus dimiliki seorang wartawan menghasilkan karya jurnalistiknya. Yakni skill, pengetahuan, kapasitas, kesadaran dan leadership. Sehingga diperlukan, UKW (Uji Kompetensi Wartawan), dengan tujuan utama mengukur, menguji, dan memastikan profesionalisme seorang jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

Dengan tingkatan dibagi tiga jenjang, Muda, Madya dan Utama. Masing-masing jenjang tersebut, ada elemen dan komposisi yang harus dikuasainya. Untuk tingkatan Muda dan Madya, wajib menguasai skill 6M, yakni Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Mempublikasikan serta Pemanfaatan Teknologi. Disamping itu, mereka harus menguasai pengetahuan umum, khusus dan teori jurnalistik.

Kesadaran etika dan hukum UU nomor 40/1999, KEJ, PPMS dan PPRA kepekaan jurnalistik hingga jejaring dan lobi pun harus dimiliki seorang wartawan. Begitu juga dengan sikap kepemimpinan, mendisiplinkan diri dalam teamwork. Sedangkan, untuk tingkatan jenjang Wartawan Utama, mereka wajib miliki sikap kepimpinan (leadership).

Artinya, peran yang diemban bukan lagi sekadar mencari dan menulis berita. Seorang Wartawan utama dituntut memiliki kapasitas sebagai pemimpin redaksi, penentu kebijakan arah pemberitaan, serta benteng etika profesi. Dan, seorang wartawan ada landasannya berpijak yakni UU Pers menjamin independensi/kemerdekaan pers. Namun, pers harus juga tunduk pada ketentuan hukum/peraturan perundangan yang berlaku. Tidak ada impunitas. Seperti, adanya UU No. 40/1999 tentang PERS, Kode Etik Jurnalistik, UU No. 11/2012 tentang SPPA, PPRA, PPMS, UU No.32/2002 tentang Penyiaran dan P3-SPS KPI 2012.

Baca Juga  Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Padang Tutup

Pada kesempatan itu, Nurcholis MA Basyari menjelaskan prinsip dasar 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ialah, independen, akurasi, tidak beritikad buruk dan profesionalitas. Selanjutnya, menguji informasi, berimbang, objektif tanpa, opini menghakimi, dan menjunjung azas praduga tak bersalah dam Faktual (tidak bohong, fitnah), tidak sadis dan cabul. Seorang wartawan, melindungi identitas korban kejahatan susila dan anak yang berhadapan dengan hukum, tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Memiliki hak tolak dan komitmen pada ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.

Tidak diskriminatif berdasarkan SARA, gender, kondisi fisik, dan status sosial ekonomi dan menghormati privasi serta memiliki hak tolak dan komitmen pada ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record. Jujur dan ksatria wajib dimiliki seorang wartawan. Termasuk, mencabut, meralat, mengoreksi berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf serta melayani hak jawab dan hak koreksi.

Khusus, konteks perlindungan anak, kelengkapan 5W+1H tidak boleh melanggar KEJ, Pedoman pemberitaan, dan pedoman perilaku, apalagi UU. Yang harus diingat, membuka identitas anak berisiko menghadapi sanksi hukum. “Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek dan tidak menyebut keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, jumlah kasus pengaduan pada 2025 meningkat hampir 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 1.286 kasus. Sementara, 2024 hanya 678 kasus. Dengan penyelesaian kasusnya, hampir 100 persen. Adapun jenis pengaduannya berasal dari media siber dengan persentase mencapai 96 persen. Pengaduan terhadap media televisi tercatat sebesar 2 persen, sedangkan media cetak dan media sosial masing-masing sebesar 1 persen. Pada periode ini tidak terdapat pengaduan terhadap media radio. Kasus yang kerap di adukan, adalah tidak verifikasi datanya, tidak uji informasi, dan sumber tidak kredibel. provokasi seksual dan hoaks.

Baca Juga  Peselancar Asing Datang, Pariwisata Sumbar Kembali Menggeliat

Pada kesempatan itu, Nurcholis MA Basyari menjelaskan penyelesaian sengketa pers dengan mekanisme UU Pers Nomor 40/1999, hak jawab atau hak koreksi, pengaduan ke dewan pers. Sanksinya, etik, administratif. Warning, tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) UU No 40/1999 tentang Pers.
Yakni, pemuatan hak jawab, ralat, koreksi, permintaan maaf, penghapusan (take down) berita, status verifikasi perusahaan pers. dan status sertifikat kompetensi wartawan

Jika penyelesaian dengan mekanisme UU Lain lapor ke kepolisian/kejaksaan, gugatan ke pengadilan. Sanksinya, pidana, perdata dan admin. Adapun kasus pers yang dapat diadukan, karya jurnalistik, perilaku, dan atau tindakan wartawan yang terkait, kekerasan terhadap wartawan dan atau perusahaan pers, iklan merendahkan martabat SARA, miras-narkoba, dan memperagakan wujud dan atau penggunaan rokok.

Alur pengaduan kasus pers, melalui dewan pers, bisa secara langsung, kemudian ke komisi pengaduan. Jika lengkap, dianalisi terlebih dahulu sebelum tahap penyelesaian suarat menyurat, mediasi ataupun PPR. Jika penyelesaian melalui Polri, kepolisian memastikan kasus pers ataupun, jika kasus pers diserahkan penyelesaian ke dewan Pers. Berlanjut di kepolisian, apabila bukan kasus pers.
Untuk pengaduan, silakan datang langsung ke Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih 32-34 Jakarta Pusat. Atau kirim surat pengaduan dan lampirkan berkas pendukungnya ke alamat tersebut atau kirim via alamat email pengaduan@dewanpers.or.id. Atau kunjungi situs Pengaduan Dewan Pers https://pengaduan.dewanpers.or.id/login.

Intinya, Karya Jurnalistik adalah hasil kegiatan jurnalistik wartawan yang bekerja di perusahaan penyelenggara usaha pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada KEJ dan UU Pers, dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. (009)