Napi Kendalikan Narkoba dari Lapas, 13 Kurir Ditangkap Polda Riau

PEKANBARU – Sebanyak 13 pria yang diduga sebagai kurir narkotika jaringan international ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Dari para kurir itu disita sebanyak 19 kilogram sabu, 21.161 butir pil ekstasi dan 30 butir happy five yang berasal dari Malaysia.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti kepada awak media mengatakan penelundupan barang haram itu dikendalikan oleh narapidana berinisial N dari Lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara.

“Barang haram ini masuk dari Malaysia melalui perairan Dumai dan kemudian dibawa para kurir ke Sumatera Utara,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, nantinya narkoba tersebut akan dibawa menggunakan kendaraan sampai ke Sibolga dan akan diedarkan di Kota Medan serta Lapas.

Hasil introgasi awal, para tersangka mengaku sudah lima kali mengirimkan barang ke Lapas sesuai arahan N. Masing-masing dari mereka diupah Rp6 juta sampai Rp10 juta.

“Mereka sudah melancarkan aksinya sejak November 2023. Dalam kurun waktu itu kami perkirakan sudah 600 kilogram narkoba yang diedarkan,” tambah Manang.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 132 AYAT (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(mat)