Modus Tuduh Korban Berbuat Senonoh, Pria di Padang Ditangkap Tim Klewang

Tersangka diamankan polisi. (ist)

PADANG— Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial T (46) yang diduga melakukan pencurian dengan modus menuduh korban berbuat senonoh di dalam mobil.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kamis (30/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.

Peristiwa bermula saat korban, Ibnu Safmid, berhenti di dalam mobil di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Minggu (26/7) sekitar pukul 00.15 WIB. Tersangka bersama seorang rekannya mendatangi korban, menuduhnya melakukan perbuatan senonoh, lalu memaksa masuk ke mobil dan meminta uang.

Setelah pelaku pergi, korban menyadari tas berisi telepon genggam Xiaomi Redmi Note 7 miliknya hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp4.038.000 dan kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Padang.

Baca Juga  Sembilan Wanita Diamankan Pol PP Padang

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam milik korban yang dikuasai tersangka.

Di hadapan penyidik, T mengakui perbuatannya. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (ar)