Padang  

Migrasi TV Analog ke TV Digital Harus Didukung

Isa Kurniawan dan Dr. Elva Ronaning Roem. (*)

PADANG – Ketua Masyarakat Peduli Penyiaran (Mapepa) Isa Kurniawan menilai digitalisasi itu adalah sebuah keniscayaan. Tidak dapat dihambat.

“Untuk itu, adanya program pemerintah dalam melakukan Analog Switch Off (ASO), atau migrasi TV Analog ke TV Digital harus didukung,” tegas Isa Kurniawan.

Lebih lanjut dijelaskannya, kalau sebenarnya Indonesia sudah terlambat dalam melakukan ASO, dibanding negara-negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Malaysia, Filipina, apalagi Singapura.

“Tapi okelah, per 30 April 2022 kemarin sudah dilakukan ASO untuk Tahap I di beberapa wilayah di Indonesia. Sampai nanti pada tahap III, di November 2022, dimana sesuai perintah UU Ciptaker sudah harus selesai ASO di Indonesia,” jelas Isa. Dengan digitalisasi penyiaran banyak keuntungan yang didapat, pertama tentu gambar lebih bagus, suara jernih dan teknologinya canggih. Kemudian efisiensi infrastruktur, dimana pemakaian frekuensi lebih efisien, dan bisa dipakai untuk internet yang berkecepatan tinggi.

Dengan digitalisasi, siaran akan lebih beragam, sehingganya terbuka peluang bagi siaran-siaran lokal untuk tampil. Begitu juga dengan terbukanya peluang bagi konten-konten kreator untuk menunjukkan karyanya. Digitalisasi penyiaran ini sangat berguna juga bagi Early Warning System (EWS), saat bencana melanda. Melalui peringatan dari lembaga yang berwenang terhadap kebencanaan, lembaga penyiaran secara cepat melakukan EWS kepada masyarakat luas, melalui Breaking News, atau Tele Text. Tetapi di samping keuntungan tadi, atau positifnya, tentu ada pula dampak negatif dari digitalisasi tadi. Ini yang perlu ditekan, atau meminimalisir dampak negatif tersebut.

Baca Juga  Rusak Estetika Kota, Pemko Padang Tertibkan Spanduk Liar 

“Tentunya perlu diperkuat literasi masyarakat bagaimana menyaring banjirnya siaran-siaran dari lembaga penyiaran tadi. Bagaimana siaran-siaran negatif dan hoaks bisa diantisipasi dengan baik oleh masyarakat,” ucapnya.

Kemudian, perlu segera dilakukan revisi UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang usianya sudah 20 tahun, dan dengan pesatnya perubahan yang ada, khususnya di dalam dunia penyiaran, maka amat sangat perlu ada pengaturan yang lebih kekinian dan rigid.

“Harus ada pengaturan terhadap siaran-siaran yang diproduksi oleh pribadi-pribadi, kemudian mereka bagikan ke platform media sosial, yang bisa berpotensi merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Melalui revisi UU 32 Tahun 2002 ini, dilakukan juga penguatan terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar bisa menjangkau siaran-siaran yang diproduksi oleh pribadi-pribadi tadi.

Baca Juga  Kejari Padang Janji Tuntaskan 4 Kasus Korupsi

Terakhir, di daerah harus diteruskan dengan membuat regulasi mengenai penyiaran yang sesuai dengan kearifan lokal. Yakni dengan membuat Peraturan Daerah tentang Penyiaran, dengan memasukkan aturan dan sanksi yang berlandaskan kearifan lokal tadi.

“Untuk suksesnya ASO, atau migrasi TV Analog ke TV Digital, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang masif ke masyarakat dengan melibatkan pemerintah daerah, lembaga-lembaga dan tokoh-tokoh masyarakat,” katanya.

Hal serupa dikatakan, Dosen Fisipol Universitas Andalas, Dr Elva Ronaning Roem.

“Peralihan dari TV Analog ke TV Digital merupakan sesuatu yang bagus. Sebab digital adalah keniscayaan. Pemerintah menerapkan itu di  Indonesia, sehingga terjadi transformasi digital,” jelas Elva Rona. Ia menyebutkan semua perubahan itu harus ada payung hukumnya. Salah satunya, segi infrastruktur di daerah tertinggal. Dia juga mempertanyakan bagaimana prosesnya agar mereka yang tinggal di daerah pinggiran tersebut dapat menonton siaran televisi dengan bersih dan jernih. (ngo)