Mentawai Laksanakan Penyelenggaran Desa Ramah Perempuan Peduli Anak

Foto bersama usai kegiatan. Ist

 

MENTAWAI-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan sosialisasi pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Dalam
Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Anak Berhadapan dengan Hukum, Perkawinan Anak, dan Terorisme Radikalisme.

Diikuti oleh unsur pemerintahan yang ada di 5 desa pada kecamatan siberut selatan kabupaten kepulauan mentawai.

Narasum berkegiatan dari Yayasan Ruang Anak Dunia dan Kepala Desa Sipora Jaya pada pertengahan november 2023.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak Kepulauan Mentawai, Rosmaida
Sagurung mengatakan sangat bersyukur karena kegiatan perlindungan perempuan dan anak yang melibatkan optimalisasi dana desa, telah diselenggarakan melalui sosialisasi pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

“Kegiatan iini diikuti 5 desa yang ada di kecamatan siberut selatan yakni desa muara siberut, desa mailepet,
desa Madobak, Desa Matotonan, dan Desa Muntei. Ini adalah kecamatan dan desa perdana yang kami tetapkan sebagai locus sosialisasi tahun 2023 ini, mengingat pada tahun 2021 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI telah menetapkan 2 daerah di Sumatera Barat sebagai percontohan DRPPA,” terangnya.

Kabupaten Kepulauan Mentawai katanya daerah percontohan DRPPA. Adadua desa yang jadi percontohan yakni Desa Sipora Jaya dan Desa Bukit Pamewa. Berawal dari penetapan tersebut, telah banyak dilakukan oleh 2 desa tersebut untuk mendukung program ramah perempuan dan peduli ana,” kata Sehingga sangat penting juga menurut kami untuk menyosialisasikan juga pengembangan DRPPA ini ke desa desa yang lain. Jumlah desa di mentawai ada 43 desa.

“Maka kesempatan ini kami mulai menyosialisasikannya diluar pulau sipora tepatnya di kecamatan siberut selatan
dengan 5 desa. Di samping itu kami juga membawa kepala desa sipora jaya sebagai narasumber dalam kegiatan ini untuk memberikan pengalaman praktik terbaik program DRPPA. Salah satu dasar pengembangan program ini atas meningkatkan permasalahan perempuan dan anak di daerah mentawai yang terlaporkan kepada lembaga layanan di Mentawai,’ sebutnya.

Terdapat banyak modus dan penyebabnya yang mana persoalan itu dimulai dari tingkat desa, sehingga perlu bagi kita untuk menguatkan peran aparat pemerintahan desa untuk merespon persoalan perempuan dan anak seperti
kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkawinan usia anak, dan lain lain. Pengembangan program ini tentunya
dapat dioptimalkan dengan pengalokasian dana desa.

“Semoga ini menjadi contoh bagi kecamatan lainnya di mentawai untuk memulai secara mandiri melakukan
sosialisasi ini, sambil menunggu jadwal yang akan kami tetapkan untuk melakukan sosialisasi dari kabupaten. Ini adalah program kerjasama antara Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI,” tambahanya.

Wanda Leksmana, dari Yayasan Ruang Anak Dunia mengatatakan Penyelenggaraan Desa Ramah Perempuan
dan Peduli Anak merupakan upaya menyukseskan SDGs Desa yang memiliki 8 tipologi desa, salah satu tipologi desa nomor 6 adalah Desa Ramah Perempuan Peduli Anak.

Adapun indikator program desa ramah perempuan dan peduli anak yakni, desa memiliki organisasi perempuan
dan anak, terdapat data desa terpilah tentang perempuan dan anak, mempunyai peraturan desa tentang program ramah perempuan dan peduli anak, mengalokasikan program perlindungan perempuan dan anak, adanya presentase keterwakilan perempuan dalam perangkat pemerintahan desa, mempunyai program pencegahan perkawinan anak dan pekerja anak, dan seterusnya.

Dengan adanya kebijakan dari nasional sehubungan optimalisasi dana desa untuk pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak, maka kepala desa jangan ragu lagi untuk menganggarkandan memasukan progrm tersebut dalam
musrenbang desa yang akan direalisasikan untuk tahun 2024. 107