Mensos Tri Rismaharini Menjadi Saksi Penyerahan Puluhan Buku Nikah Lansia di Dharmasraya

Pasangan Lansia, Muhammad Ali (77) beserta istri Rafiah (60) yang merupakan warga Tebing Tinggi, Sikabau, Dharmasraya, yang sudah menikah sejak 1977, memperlihatkan berkas kelengkapan isbat nikah pada puncak kegiatan Hari Lanjut Usia Nasional di Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (29/5/2023).(rian).

DHARMASRAYA-Pada puncak kegiatan Hari Lanjut Usia Nasional, puluhan pasangan lansia sukses mendapatkan buku nikah usai sidang isbat nikah oleh perwakilan Pengadilan Agama di Kantor Bupati Dharmasraya pada Senin (29/5/2023).

Penyerahan buku nikah itu turut disaksikan Menteri Sosial RI,
Tri Rismaharini dan Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Sejak Mei 2023, tercatat sekitar 30 pasang telah di isbat nikah dan resmi tercatat di KUA, sebagaimana sebelumnya pasangan tersebut sebagian telah terdaftar melalui Petugas Pembantu Pencatat Nikah Talak dan Rujuk (P3NTR) dan juga nikah siri sebelum adanya pengesahan undang undang pernikahan di tahun 1974.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyerukan agar semua orang merawat lansia, tanpa perlu memandang generasi.

“Saya berpesan pada seluruh pihak. Tidak hanya anak-anak, bahwa apa pun kita, siapa pun kita, saat ini kita ada karena orangtua. Jangan kemudian mereka saat ini sudah tidak bisa menolong kita, kemudian merepotkan kita, kita tidak mau merawatnya,” terangnya Senin (29/5/2023).

Hakim pengadilan agama Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasrya, Ahmad Fathoni menuturkan, kegiatan ini sangat baik dan sangat di butuhkan oleh masyarakat, terutama yang sudah menikah namun belum tercatat di KUA.

“Adanya buku nikah yang terdaftar, sangatlah berdampak baik, seperti mempermudah dalam kepengurusan berkas administrasi di sejumlah instansi dan pendidikan, serta baiknya dalam kehidupan masyarakat, dan juga upaya mencegah adanya kawin cerai tidak terdaftar di masyarakat,” ungkapnya kepada topsatu.com.

Adanya isbat nikah ini, juga menguntungkan bagi pasangan yang nikah siri sebelum di sahkannya undang-undang pernikahan di tahun 1974, agar terdaftar di KUA.

Panitra pengadilan agama Pulau Punjung, Kabupaten Dhamasraya, Fauzi mengatakan, para pasangan yang di isbat nikah ini sudah sah menikah dan sebelumnya tercatat oleh Petugas Pembantu Pencatat Nikah Talak dan Rujuk (P3NTR) dulunya.

“Jadi peserta isbat nikah yang telah lolos, resmi tercatat di kantor urusan Agama saat ini,” ungkapnya pada Senin (29/5/2023).

Dia melanjutkan, untuk mengikuti isbat nikah tersebut harus melengkapi sejumlah dokumen diantaranya, surat permohonan, foto copy KK dan KTP, serta surat keterangan nikah yang tidak tercatat di KUA.

Pasangan lansia, M Rasyad (67) didampingi istri Nuriman (63), warga Tebing Tinggi, Sikabau, Dharmasraya, sangat berbahagia setelah melaksanakan isbat nikah.