Menhaj Usulkan BPIH 2027 Rp107,34 Juta, Alasan Biaya Penerbangan Naik

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf. (ist)

JAKARTA – Pemerintah mengusulkan penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dengan salah satu pertimbangan utama meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, penyesuaian tersebut diperlukan agar pelayanan kepada jamaah dapat terus ditingkatkan.

“Kami melakukan penyesuaian besaran BPIH tahun depan dalam rangka memberikan peningkatan kualitas layanan kepada jamaah,” ujar Gus Irfan, sapaan Mochammad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI membahas usulan BPIH 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam usulan pemerintah, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Angka tersebut meningkat dibandingkan BPIH 2026 yang berada di kisaran Rp87,4 juta per jamaah.

Baca Juga  Ditjen Imigrasi Bahas Kerja Sama Layanan Keimigrasian dengan VFS Global

Dari total usulan tersebut, biaya yang akan ditanggung langsung oleh jamaah mencapai Rp42.936.068,81 atau sekitar 40 persen. Sedangkan 60 persen lainnya, senilai Rp64.404.103,21 per jamaah, bersumber dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam menyusun rancangan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per Saudi Riyal. Sejumlah komponen biaya mengalami penyesuaian. Namun, biaya hidup atau uang saku jamaah haji Indonesia diusulkan tetap sebesar 750 Saudi Riyal, sama seperti tahun sebelumnya.

Sementara itu, biaya penerbangan menjadi salah satu komponen yang mengalami kenaikan. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan sebesar Rp40.529.919, naik dari sebelumnya Rp32.012.885. Kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi meningkatnya harga avtur.

Baca Juga  Nevi Zuairina Pahami Kekecewaan Tokoh Sumbar atas Analogi Menag Terkait Suara Adzan

Gus Irfan menegaskan, penyusunan BPIH tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas. Pemerintah, kata dia, berupaya memastikan seluruh kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji dapat terpenuhi dengan biaya yang tetap wajar.

Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi saat ini meniadakan Paket D untuk layanan masyair, yakni layanan bagi jamaah selama pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna. Sebagai gantinya, Pemerintah Indonesia akan mengambil Paket C yang menawarkan sejumlah fasilitas dengan kualitas lebih baik dibandingkan Paket D.

Gus Irfan berharap pembahasan usulan BPIH 2027 bersama DPR RI dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. (rn/*)