Menguak Tiga Keputusan Penting Dalam Rapat Anggota Forum Pemimpin Redaksi

Catatan Ilham Bintang

Ada tiga hal penting yang menjadi keputusan Rapat Anggota Forum Pemimpin Redaksi (Pemred), Selasa (13/9) malam. Rapat itu mdihadiri 54 Pemred Media Nasional (dari 64 anggota), berlangsung secara daring melalui aplikasi zoom.

Tiga hal penting itu disepakati menjadi materi yang mendasar dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Forum Pemred.

Tidak Rangkap Jabatan

Pertama, Ketua dan seluruh anggota Dewan Pengurus Forum Pemred, tidak boleh merangkap jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun partai politik.

Yang kedua, masa jabatan Ketua Dewan Pengurus 3 (tiga tahun) dan hanya untuk satu priode, tidak boleh dipilih lagi. Demikian juga dengan jabatan Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pengawas.

Yang ketiga, tentang visi forum yang berkomitmen memperbaiki kehidupan bangsa dan negara melalui penegakan kemerdekaan Pers yang taat kepada kode etik jurnalistik.

Sedangkan misinya, meningkatkan peran pers Nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

 

Dideklarasikan 2012

Forum Pemred dideklarasikan pertama kali oleh 50 pemred media Nasional bulan Juli 2012. Deklarator antara lain Karni Ilyas, Ilham Bintang, Uni Lubis, Primus Dorimulu, Rikard Bagun, Wahyu Mulyadi, Asro Kamal Rokan, Nasihin Masya.

Terpilih sebagai Ketua Forum pertama, Wahyu Muryadi, Pemred Majalah Tempo (waktu itu). Sedangkan Ilham Bintang, Pemred Cek & Ricek sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Sejak berdiri Forum Pemred sudah lima kali berganti Ketua Forum. Selepas Wahyu Muryadi, terpilih sebagai Ketua Forum adalah Nurjaman Mochtar, Pemimpin Redaksi SCTV/Indosiar (waktu itu). Ketua berikutnya, Suryopratomo, Direktur Pemberitaan MetroTV (waktu itu) dan Wakil, Timbo Siahaan, Pemred JakTV.

Setelah itu Forum dipimpin oleh Kemal Gani, Pemred Majalah SWA. Ketua Dewan Pengawas Suryopratomo dan Budiman Tanuredjo sebagai Ketua Dewan Penasehat.