Mengikutsertakan Anak dalam Demonstrasi Berbahaya

Jasra Putra. (ist)

PADANG – Tanpa membatasi kemerdekaan setiap orang dalam menyampaikan pendapat di depan umum, namun tindakan mengikutsertakan anak dalam demonstrasi, dipandang tidak patut dan rentan membahayakan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto didampingi Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra, Jumat (3/7), usai mengikuti rapat koordinasi berbagai instansi terkait, membahas tentang upaya mencegah agar anak tak dilibatkan lagi dalam demonstrasi, seperti yang akan digelar pada Ahad (5/7) ini di Jakarta.

Terlihat hadir dalam rakor para komisioner KPAI Rita Pranawati, Ai Maryati Solohah, dan Putu Elvina. Ada pula Asmarni dai Kemenko Polhukam, Irjen Pol Wahyu Hadiningrat (Mabes Polri), Kanya Eka Santi (Kemensos), Didiek Santosa (Kementrian PPA), dan lain-lain.

“Pengalaman selama ini menunjukkan, banyak anak yang jadi korban ketika mereka dilibatkan dalam aksi unjuk rasa, yang terkadang bermuara pada terjadinya kerusuhan,” ujar Jasra.

Disebutkan, pada kerusuhan 21-22 Mei 2019 misalnya, tercatat ada empat anak yang meninggal dunia karena tertembak, tiga di Jakarta dan satu di Pontianak. Pada tahun yang sama, katanya, tercatat 62 anak berhadapan dengan hukum, mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Dalam rentang waktu 21 September-2 Oktober 2019, jelas Jasra, KPAI mencatat 611 anak terlibat dalam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum, mulai dari jenjang SD, sampai pada SLTP dan SLTA. Aksinya terkait berbagai isu, salah satu di antaranya adalah sal RUU KPK.

“Sepanjang 2020 ini, pada 24 Juni tercatat puluhan anak diamankan di Polres Jakarta Barat karena mengikuti demonstrasi di Gedung DPRD terkait isu RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Mereka datang karena ada ajakan menggunakan media sosial dan terpancing hoaks,” sebutnya.

Terkait dengan masih banyaknya kasus unjuk rasa yang melibatkan anak, menurut Jasra, pada rakor itu ditegaskan, negara, pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga masyarakat agar menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat, sesuai dengan usia dan tingkat kematangan anak, untuk segala hal yang berdampak pada kehidupan dan kepentingan terbaik untuk anak, penyampaian pendapat di muka umum, tidak menghilangkan hak-hak anak lainnya.

Pada rakor itu, menurut Jasra, pihak-pihak terkait juga meminta kepada orang tua dan masyarakat jika seseorang atau lembaga yang secara sah terbukti merekrut, memperalat, menghasut, melakukan kekerasan dan menjadikan anak sebagai korban tindak pidana melaporkan kepada pihak berwajib dan harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(mus)