PADANG – Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk menekan angka stunting di Padang justru memicu polemik. Sejumlah kader Posyandu mengadu ke DPRD Kota Padang setelah diminta mengembalikan dana program akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai mencapai Rp171 juta.
Pengembalian dana tersebut berdampak langsung kepada kader di lapangan. Mereka diminta mengganti anggaran PMT melalui skema iuran sekitar Rp50 ribu per orang. Kebijakan ini menuai keluhan karena para kader merasa tidak berada dalam posisi pengambil keputusan terkait mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari ketidaksesuaian mekanisme penyaluran program. Menurutnya, anggaran PMT seharusnya direalisasikan dalam bentuk makanan bergizi atau barang, bukan dalam bentuk uang tunai kepada penerima manfaat.
“Secara aturan, PMT tidak boleh diberikan dalam bentuk uang. Anggarannya berada di kecamatan dan harus diwujudkan dalam produk makanan. Namun dalam praktiknya justru disalurkan dalam bentuk uang, sehingga muncul temuan BPK dan dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara,” kata Iskandar dalam rapat bersama, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan DPRD tidak menghendaki kader Posyandu menjadi pihak yang paling dirugikan. Namun, sebagai konsekuensi administratif atas temuan BPK, pengembalian dana tetap harus dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami memahami keberatan para kader. Tetapi saat ini, solusi yang ditempuh adalah pengembalian secara kolektif. Ini bukan pilihan ideal, namun menjadi langkah paling memungkinkan agar persoalan ini selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Kuranji, Rido Satria, menyebut wilayahnya juga terdampak temuan tersebut. Di Kecamatan Kuranji, nilai temuan BPK tercatat sebesar Rp19 juta dan harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di Kuranji, total temuan mencapai Rp19 juta. Karena itu, pengembalian dilakukan secara bersama-sama oleh kader Posyandu agar kewajiban kepada negara dapat diselesaikan,” jelasnya.
Program PMT sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya peningkatan status gizi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, khususnya kelompok rentan kekurangan gizi dan stunting. Namun, kasus di Kota Padang ini menjadi sorotan karena program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru berujung persoalan administratif yang membebani kader Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. (*)












